Kemenkes Imbau Semua Obat Sirup yang Terlanjur Dibeli Agar Dibuang, Politisi Demokrat Desak BPOM Bertanggung Jawab

22 October 2022, 1:50

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melarang seluruh apotek untuk menjual obat bentuk sirup.

Untuk itu, bagi yang sudah terlanjur membeli, diimbau untuk tidak mengonsumsi obat tersebut.

Selain itu, Kemenkes juga telah meminta tenaga kesehatan untuk menyetop pemberian resep obat sirup kepada pasien.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, larangan itu dikeluarkan usai obat sirup terbukti memiliki tiga senyawa atau kandungan yang berbahaya.

Seperti, kandungan EG (ethylene glycol-EG), DEG (diethylene glycol-DEG) dan EGBE (ethylene glycol butyl ether)

“Beberapa jenis obat syrup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI (kita ambil dari rumah pasien), terbukti memiliki EG (ethylene glycol-EG), DEG (diethylene glycol-DEG), EGBE (ethylene glycol butyl ether), yang seharusnya tidak ada/sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirup tersebut,” jelas Menkes Budi, Kamis, (20/10/2022).

Politisi Partai Demokrat Cipta Panca Laksana pun mempertanyakan fungsi BPOM. Dia mendesak BPOM segera bertanggung jawab.

“Fungsi BPOM apa? BPOM harus bertanggung jawab, kok ada zat yang berbahaya untuk balita masih diberikan izin edar dan dikonsumsi masyarakat?,” ucapnya dalam keterangannya.

Apalagi kata dia, kehadiran BPOM jelas untuk melindungi masyarakat dari obat dan atau makanan yang berbahaya.

“Padahal tujuan dibentuknya BPOM adalah untuk melindungi masyarakat dari obat dan/atau makanan yang dapat membahayakan masyarakat,” tandas Panca.

Sebelumnya, pada 19 Oktober kemarin, Juru bicara Kemenkes dr Mochammad Syahril membeberkan 206 anak Indonesia mengalami gangguan ginjal akut misterius, 99 di antaranya meninggal dunia. (selfi/fajar)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi