Kemendagri Tunjuk Pj Gubernur Papua Kalau Lukas Enembe Resmi Terdakwa

12 January 2023, 11:01

Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menunjuk penjabat (pj.) gubernur untuk Provinsi Papua jika Lukas Enembe resmi menjadi terdakwa.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan berkata penunjukan itu merujuk pasal 86 ayat (2) UU Pemda. Sementara ini, Kemendagri memantau proses hukum Lukas.
“Apabila status hukumnya meningkat menjadi terdakwa, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dan ditugaskan penjabat gubernur,” kata Benni dalam keterangan tertulis, Kamis (21/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk saat ini Kemendagri sebatas menunjuk pelaksana harian gubernur. Mendagri Tito Karnavian memilih Sekretaris Daerah Provinsi Ridwan Rumasukun untuk menempati posisi tersebut.

Penunjukan Ridwan dilakukan karena Papua tak memiliki wakil gubernur. Posisi tersebut kosong sejak Klemen Tinal meninggal pada pertengahan 2021.
“Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua,” ujarnya.
Benni menyampaikan Ridwan memiliki keterbatasan dalam memimpin Papua. Plh. gubernur tidak boleh mengambil kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, dan aspek perizinan.
Sebelumnya, KPK menahan Lukas Enembe karena kasus suap infrastruktur. Lukas Enembe resmi menjadi tahanan KPK pada Rabu (20/1) hingga 20 hari berikutnya.

(khr/mnf/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi