Kemendagri Minta Masyarakat Lapor ke Bawaslu Setempat jika Ada Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

12 February 2024, 7:37

TEMPO.CO, Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan lembaganya belum mendapatkan laporan resmi soal adanya pelanggaran netralitas Sekretaris Daerah di Kabupaten Bogor yang ditengarai mengarahkan dukungan kepala desa terhadap salah satu pasangan calon di Pilpres 2024.“Kami baru mengetahui dari Tempo. Kami menyarankan kepada para pihak yang menduga adanya pelanggaran netralitas agar melaporkannya kepada Bawaslu setempat untuk dapat segera ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan,” kata Suhajar kepada Tempo pada Sabtu, 10 Februari 2024.Sebelumnya, informasi yang dihimpun Tempo, dalam satu forum bersama kepala desa, Sekretaris Daerah atau Sekda dan Pj Bupati Bogor mengarahkan para dukungan terhadap salah satu pasangan calon presiden di Pilpres 2024. Sekda disebut meminta kepala desa untuk ikut gerbong Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Suhajar menjelaskan sumber rekrutmen Penjabat Kepala Daerah adalah berasal dari Aparatur Sipil Negara yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya untuk Pj Gubernur. Sementara, dalam jabatan PJ Bupati atau Walikota mesti menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama. Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang netral, objektif, dan akuntabel, Suhajar menyatakan secara tegas telah diatur netralitas ASN dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 jo UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya dikuatkan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri PAN/RB, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu RI pada tanggal 22 September 2022. “Merujuk regulasi tersebut dalam berbagai kesempatan tidak henti-hentinya Bapak Menteri Dalam Negeri menegaskan dan mengingatkan seluruh Pj Kepala Daerah dan seluruh ASN untuk wajib menegakkan netralitas dalam Pemilu maupun Pilkada,” kata Suhajar.Iklan

Selain itu, Suhajar menyebut kalau laporan dugaan pelanggaran ASN itu disampaikan ke Kemendagri, lembaganya akan memproses melalui Satuan Tugas Netralitas ASN. Selain di internal Kemendagri, Suhajar menyebut laporan itu juga akan ditindaklanjuti bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Bawaslu. “Sebagaimana mekanisme yang telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri PAN/RB, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu RI tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada,” kata Suhajar. FRANSISCA CHISTY ROSANAPilihan Editor: Gelombang Protes Mahasiswa dan Sivitas Akademika Soal Demokrasi, Netralitas Jokowi hingga Bansos

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi