Kemenag RI Resmi Umumkan Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2023, Berikut Informasi Lengkapnya

15 December 2023, 18:59

JAKARTA, suaramerdeka.com – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi sampaikan pelaksananaan seleksi kompetensi bidang (SKB) bagi CPNS Kemenag tahun 2023. Kemenag mengumumkan hal tersebut surat nomor P-12643/SJ/B.II2/KP.00.2/1/12/2023 tentang pelaksanaan seleksi kompetensi bidang Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023. Surat tersebut dikeluarkan pada Rabu, 13 Desember 2023 oleh Sekretariat Jenderal Kemenag selaku panitia pelaksana seleksi. Baca Juga: Waduh, Abis Perawatan di Seminyak Bali, WNA Ini Ngamuk Diduga Tak Mau Bayar Tagihan Pada surat tersebut kemenag menyampaikan bahwa seleksi kompetensi bidang bagi para CPNS Kemenag akan diselenggarakan pada 19 Desember 2023 di tempat yang telah ditentukan. Seleksi Kompetensi Bidang tersebut meliputi tes psikotes, praktik kerja, dan wawancara yang masing-masing sudah terjadwalkan.

Tes psikotes akan dilaksanankan dari pukul 09.00 sampai pukul 11.00 WIB, tes praktik kerja dimulai pukul 13.00 WIB sampai selesai, dan untuk tes wawancara akan berlangsung dari pukul 14.00 WIB sampai selesai. Baca Juga: Rekomendasi 5 Tempat Nongkrong di Temanggung, Ada yang Buka 24 Jam Non Stop Lho Waktu yang ditentukan berdasar acuan Waktu Indonesia bagian Barat (WIB) untuk wilayah WITA dan WIT menyesuaikan. Pada surat tersebut panitia seleksi juga menyampaikan tata tertib bagi para peserta yang akan mengikuti SKB Kemenag. Melansir dari surat yang diterbitkan oleh penitia pelaksana setidaknya ada beberapa tata tertib yang harus di penuhi. Baca Juga: Daftar 10 Firaun Terkenal dalam Sejarah Mesir Kuno, Ada Cleopatra Hingga Ramses Musuh Nabi Musa 1. Peserta hadir 120 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses regristasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan. 2. Peserta wajib membawa a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku atau Kartu Keluarga atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Baca Juga: Pemain Keturunan Indonesia Kevin Diks Menuju ke Jakarta, Isyaratkan Bakal Dinaturalisasi? b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak. 3. Peserta wajib mengenakan pakai sopan dan rapi, kemeja atas berwana putih polos dan celana berwarna gelap, bagi peserta yang berjilbab maka menggunaka jilbab berwarna gelap. 4. Peserta menunjukan kelengkapan dokumen persyaratan kepada panitia. Baca Juga: Arkeolog Sampai Geleng-Geleng Saat Temukan Mumi Firaun Penuh Perhiasan Emas dan Gulungan Papirus 5. Peserta wajib melakukan penitipan barang di tempat yang telah ditentukan. 6. Peserta wajib membawa Daftar Riwayat Hidup yang telah diisi sesuai pengumuman, dokumen bukti pengalaman kerja, dan dokumen pendukung lainnya serta diserahkan pada panitia. 7. Peserta dilarang a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun, kecuali memperoleh izin dari panitia dan dokumen kecuali DRH. Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru Waspadai Mobilitas Jutaan Masyarakat, Mulai Kemacetan hingga Kecelakaan b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya. c. Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama proses seleksi berlangsung. d. Menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung. Baca Juga: Tak Melulu Skripsi, Tren Ketertarikan Mahasiswa Akan Alternatif Tugas Akhir Cenderung Meningkat, Ini Persentasenya di SCU e. Keluar ruangan seleksi kecuali memperoleh izin dari panitia. f. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi. 8. Peserta wajib mengikuti arahan panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai. Baca Juga: LPTK PPG UIN Salatiga dan Dindikpora Temanggung, Sinergi Tingkat Profesionalitas Guru PAI dengan Menggelar PPG 9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai. Selain itu terdapat juga sanksi bagi peserta yang terbukti melanggar ketentuan. Peserta akan dianggap gugur apabila : 1. Peserta terlambat hadir. 2. Peserta tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai. 3. Peserta melanggar ketentuan pelaksanaan.

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi