Kemenag Gandeng Kemendagri Bahas Tata Regulasi Pencatatan Nikah di KUA

28 February 2024, 18:13

Jakarta, CNN Indonesia — Dirjen Bina Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengaku sedang berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menata regulasi terkait pencatatan nikah demi mendukung program Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat menikah semua agama.
“Jadi pertama tentu kita jadi akan segera berkomunikasi dengan Kemendagri yang selama ini melaksanakan pencatatan sipil nikah untuk non-Islam. Kita akan segera diskusi bersama dengan Kemendagri, dan melakukan penyesuaian-penyesuaian atau penataan regulasi begitu,” kata Kamaruddin di Hotel Aston, Grogol, Jakarta, Rabu (28/2).
Kamaruddin mengaku sedang berdiskusi intensif dengan empat dirjen Bimas keagamaan lain di internal Kemenag. Ia memastikan akan bersinergi dalam waktu cepat layanan yang dapat diberikan bersama di KUA nantinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Yang jelas poinnya adalah KUA akan menjadi kantor layanan untuk semua agama, dengan berbagai varian-varian aktifitasnya. Itu saya kira yang kita lakukan,” kata dia.

Kamaruddin menjelaskan KUA merupakan salah satu unit pelaksana teknis (UPT) yang berada di bawah Ditjen Bimas Islam Kemenag. Ia mengatakan masih mengkaji KUA ke depannya tetap berada di bawah Ditjen Bimas Islam dengan fungsi yang diperluas.
“Tapi untuk sementara memang di bawah Bimas Islam. Sebenarnya bisa juga di bawah Bimas Islam tapi layanannya untuk semua agama bisa juga,” kata dia.
Di tempat yang sama, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki mengatakan program KUA sebagai tempat nikah untuk semua agama merupakan sebuah legasi yang sedang didorong. Baginya, program ini sebagai makna Kemenag sebagai kementerian semua agama.
“Dan kita ingin dorong KUA ini kantor terdekat kepada umat yang memberikan pelayanan kepada umat tanpa terkecuali umat mana pun, itu akan terasa menjadi bagian dari Kementerian Agama,” kata Saiful.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya berencana menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi umat non-muslim selain bagi umat Islam juga.
Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, ia berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
“Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama,” kata Yaqut. (rzr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi