Kejagung Panggil Kembali Eks Mendag Muhammad Lutfi Soal Korupsi Minyak Goreng, Begini Respons Zulhas

30 July 2023, 11:17

TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil kembali mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi ihwal sengkarut minyak goreng. Lutfi dipanggil sebagai saksi penyidikan dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah atau CPO beserta produk turunannya. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan irit bicara perihal penyidikan perkara sengkarut minyak goreng ini. “Tanya sama Pak Sekjen (Kemendag) ya,” kata dia saat ditemui dalam cara jalan santai di kawasan Bundaran HI pada Minggu, 30 Juli 2023. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu kemudian berjalan keluar dari rombongan dan menghindari pertanyaan selanjutnya dari wartawan. Sebelumnya, Zulkifli juga tidak menanggapi soal pemanggilan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tentang kasus yang sama pada Senin lalu. Adapun Kejagung menjadwalkan pemanggilan Muhammad Lutfi pada Selasa, 1 Agustus 2023. Lutfi sebelumnya sudah diperiksa oleh Kejagung pada Rabu, 22 Juni 2022 lalu selama 12 jam.  Sebagai informasi, Lutfi dicopot dari jabatannya sebagai menteri perdagangan setelah tersandung kasus korupsi minyak goreng pada tahun lalu. Sejumlah pejabat di Kementerian Perdagangan juga diperiksa. Salah satunya mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indra Sari Wisnu Wardaha. Wisnu kini telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama empat orang lainnya. Tersangka lainnya dalam perkara ini antara lain mantan tim asistensi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Lin Che Wei, Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), dan Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri atau Permata Hijau Group, Stanley MA.Indra Sari divonis 3 tahun penjara; Master Parulian divonis 1 tahun 6 bulan penjara; Lin Che Wei dan Pierre Togar divonis 1 tahun penjara. Sedangkan Stanley MA dihukum 5 tahun penjara di tingkat kasasi. Iklan

Kejagung juga telah menggeledah tiga kantor perusahaan kelapa sawit dalam kasus dugaan korupsi kelangkaan minyak goreng. Tiga perusahaan yang digeledah itu yakni Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group, kantor Musim Mas Group dan kantor PT Permata Hijau Group.Kasus korupsi minyak goreng ini dinilai telah membuat kerugian negara sebanyak Rp 6,047 triliun dalam persetujuan penerbitan izin crude palm oil. Mereka juga didakwa merugikan perekonomian negara sebanyak Rp 12,31 triliun. Meski terbukti bersalah, para terdakwa tidak dijatuhkan hukuman berupa membayar uang pengganti. Hakim meyakini terjadi kerugian negara, namun para terdakwa dianggap bukan orang yang tepat untuk dimintai pembayaran uang pengganti tersebut.RIANI SANUSI PUTRI | ANTARAPilihan Editor: Harta Kekayaan Disorot, Ini Profil Menpora Dito Ariotedjo, Bisnis dan Hadiah Rp 162 Miliar dari Mertua

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi