Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pemeriksaan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto atas dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) baru dalam tahap penyidikan awal. Sehingga tidak bisa disimpulkan soal keterlibatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya rasa masih sangat prematur untuk menyatakan keterlibatan dan sebagainya, ini masih penyidikan awal,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Senin (24/7/2023)
Kuntadi menambahkan, pemeriksaan merupakan pengembangan dari tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor. Di mana sebelumnya sudah ditetapkan tersangka sebanyak 5 orang.
“Apakah (pemeriksaan Airlangga) ini ada keterkaitan tindak pidana, justru ini mendalami tindak pidana yang sudah terbukti sebelumnya jadi fakta-fakta hukum yang muncul di persidangan,” jelasnya.
“Kami ikuti perkembangannya dan kami cermati. Apabila ada fakta hukum yang perlu kami dalami, pasti kita dalami,” kata Kuntadi
Dirinya meminta semua pihak juga bersabar menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut, sehingga tidak ada spekulasi yang menyebar di masyarakat.
“Jadi proses masih berjalan dan itu masih kita lihat. Jangan buru-buru,” pungkasnya.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Dipanggil Kejagung Terkait Kasus CPO, Ini Tanggapan Airlangga
(mij/mij)