Keberatan dengan Dakwaan, Ferdy Sambo Ajukan Eksepsi

17 October 2022, 20:54

AKURAT.CO, Terdakwa Ferdy Sambo akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice (OOJ) yang dibacakan oleh JPU. 
“Iya nanti kita akan ajukan eksepsi,” ujar kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Arman mengatakan eksepsi diajukan karena ia menilai ada fakta yang hilang dalam rangkaian rekonstruksi di Duren Tiga yang terdapat pada dakwaan tersebut. Ia mengatakan tuduhan yang ditujukan ke terdakwa.

baca juga:

“Hilangnya fakta-fakta ini berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum,” tutur Arman.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus tewasnya Brigadir J mulai Senin (17/10/2022). 

Keempat terdakwa kasus penembakan Brigadir J akan menjalani sidang perdana pada hari Senin. Keempat terdakwa tersebut yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Sementara, untuk satu terdakwa lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer akan menjalani sidang perdana secara terpisah yaitu pada Selasa (18/10/2022). 

Selain terdakwa penembakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga akan menggelar sidang perdana terhadap terdakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. 
Sedikitnya ada enam terdakwa dalam kasus ini yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto. []

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi