Kata Pakar Soal Pentingnya Presiden Jokowi Bersaksi dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

6 April 2024, 22:37

TEMPO.CO, Jakarta – Sejumlah pakar hukum tata negara mendesak Mahkamah Konstitusi atau MK mengeksekusi permintaan koalisi masyarakat sipil yang meminta Presiden Joko Widodo hadir di sidang sengketa Pilpres 2024.Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan, kehadiran dan keterangan Jokowi dalam persidangan ini cukup penting untuk menjadikan putusan Mahkamah nantinya menjadi lebih komprehensif. “Apalagi keterangan 4 Menteri soal dugaan politisasi bantuan sosial kemarin perlu dikonfirmasi agar lebih terang,” kata Herdiansyah saat dihubungi, Sabtu, 6 April 2024.Kehadiran dan keterangan Presiden, Herdiansyah melanjutkan, akan memperkuat benar tidaknya dalil-dalil yang dinyatakan pemohon, khususnya dalam polemik dugaan politisasi bansos untuk kepentingan elektoral. “Saya yakin Presiden mengetahui. Dan ini tidak hanya baik bagi MK dan pemohon. Tetapi juga bagi Presiden,” ujarnya.Dengan memberikan keterangan, kata Herdiansyah, Presiden diberikan ruang untuk menepis dan membuktikan dalil-dalil yang disampaikan para pemohon pada persidangan ini. “Ini positif, sehingga mestinya Presiden berkenan untuk hadir,” ucapnya.Kamis lalu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokraso dan Antikorupsi menyampaikan warkat permohonan kepada Mahkamah untuk memanggil Presiden dan delapan pejabat terkait lainnya guna memberikan keterangan pada persidangan sengketa Pilpres 2024.Perwakilan Koalisi, Usman Hamid mengatakan, keterangan Presiden dan pejabat lainnya dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 ini menjadi amat sentral untuk membuktikan dugaan adanya peran Presiden pada proses penyelenggaraan Pilpres kali ini.Pada persidangan Jumat lalu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan,  tidak elok bagi Mahkamah untuk menghadirkan Presiden ke persidangan ini. Sebab, Presiden sebagai Kepala Negara merupakan simbol negara yang harus dijunjung tinggi oleh semua stakeholder.Iklan

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret, Agus Riewanto mengatakan, tidak ada aturan jelas yang mengatur apakah terdapat nilai elok atau tidaknya Mahkamah memanggil seorang Presiden untuk memberikan keterangannya di persidangan. “Namun, semua tergantung kebutuhan MK. Jika MK membutuhkan ya bisa dilakukan,” katanya.Pakar Hukum Tata Negara, Herdiansyah Hamzah menyentil pernyataan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Menerutnya, posisi MK dan Presiden memang setara sebagai lembaga tinggi negara. “Namun, MK adalah Tuhan dalam persidangan. Mereka memiliki wewenang untuk melakukan pemanggilan pada siapapun,” ujar dia.Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih memastikan tak ada pemanggilan saksi lainnya untuk memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. MK menilai kesaksian empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo sudah cukup untuk memberikan keterangan.“Sudah selesai. Sudah dipandang cukup karena memang speedy trial (pembuktian cepat) ya, enggak mungkin kita mengundang sekian banyak pihak gitu ya, kecuali kalau sidang PUU (Pengujian Undang-undang) beda,” ungkap Enny, usai sidang PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat, 5 April 2024Pilihan Editor: Airlangga Kumpulkan Bakal Calon Kepala Daerah di DPP Golkar, Ini Arahannya untuk Pilkada 2024

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi