Kasus TPPO ke Serbia, Pelaku Minta Korban Beralasan Holiday di Pemeriksaan Imigrasi

25 March 2024, 9:20

TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, menangkap tiga tersangka kasus TPPO pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural internasional dengan tujuan Serbia. Mereka berinisial FP (40), J (40), dan WPB (25). Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald F.C. Sipayung, menjelaskan, tersangka FP berperan turut dalam penerbangan ke Serbia bersama sembilan orang korban.Di Serbia, FP berperan menyerahkan parara korban kepada agen, membantu check in, serta menjelaskan kepada para korban apabila ditanya petugas imigrasi agar mengatakan “Holiday”. “Kegiatan itu dilakukan atas perintah J,” ujar Ronald, dikutip dari keterangan tertulis, Ahad, 24 Maret 2024. Apabila selesai melaksanakan tugasnya, tersangka FP akan mendapatkan imbalan oleh tersangka J sebesar Rp 2-5 juta per CPMI.Selain memerintahkan FP mengantar dan turut menaiki penerbangan bersama para korban, tersangka J berperan ikut mengantarkan sembilan orang korban ke Bandara Soetta, memesan hotel dan tiket kepulangan mereka, serta memerintahkan tersangka WPB menghubungi agen jika sembilan korban sudah tiba di Serbia. Adapun peran tersangka WPB yakni menjadi penghubung dengan agen bila para korban telah tiba di Serbia.Tersangka WPB menerima imbalan dari tersangka J sebesar Rp 10 juta per korban. “WPB telah tujuh kali membantu proses keberangkatan CPMI ke luar negeri,” kata Ronald.Iklan

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tidak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. Selain itu, para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.Pilihan Editor: Korban Dugaan TPPO Mahasiswa Indonesia Magang di Jerman Disebut Banyak yang Belum Buka Suara

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi