Kasus Suap TKA Rp 53,7 M, KPK Cegah 8 Pejabat Kemenaker ke Luar Negeri

Kasus Suap TKA Rp 53,7 M, KPK Cegah 8 Pejabat Kemenaker ke Luar Negeri

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah delapan tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk bepergian ke luar negeri. Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 53,7 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pencegahan dilakukan melalui surat resmi yang dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penyidik, menurut dia, telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 883 Tahun 2025 untuk mencegah para tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan. 

“Keberadaan mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (6/6/2025).

Delapan tersangka diduga memeras para tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Mereka menjual jasa pengurusan dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), yang merupakan syarat wajib TKA bekerja di Tanah Air.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (5/6/2025), Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo menjelaskan celah korupsi terjadi dalam penerbitan izin RPTKA.

“Ada celah dalam pengeluaran RPTKA. Para tersangka memanfaatkan posisi mereka untuk meminta sejumlah uang kepada TKA atau perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA,” ungkap Budi.

Delapan tersangka kasus pemerasan TKA yang dicegah ke luar negeri:
1. Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020-2023 Suhartono (SUH) 
2. Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024-2025 Haryanto (HAR)
3. Direktur PPTKA Kemenaker 2017-2019 WP Wisnu Pramono (WP) 
4. Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025 DA Devi Angraeni (DA) 
5. Koordinator TKA Kemenaker 2021-2025 GW Gatot Widiartono (GW)
6. Staf Direktorat PPTKA 2019-2024 PCW Putri Citra Wahyoe (PCW)
7. Staf Direktorat PPTKA 2019-2024 Jamal Shodiqin (JS)
8. Staf Direktorat PPTKA 2019-2024 Alfa Eshad (AE)

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di lingkungan kementerian. KPK memastikan akan terus mengembangkan penyidikan dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.