Kasus QRIS Palsu: Bagaimana Cara Kerja QRIS?

11 April 2023, 16:29

TEMPO.CO, Jakarta – Modus penipuan baru yang dilakukan di sejumlah masjid di kawasan Jakarta Selatan memanfaatkan kepraktisan kode scan QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard. Pelaku penipuan menyebarkan kode batang (barcode) QRIS palsu di beberapa kotak amal di masjid-masjid tersebut. Sejumlah 12 QRIS palsu ditemukan tersebar di Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru dan 20 QRIS palsu di Masjid Nurul Iman, Blok M.Aksi pelaku menempelkan QRIS abal-abal di Masjid Nurul Iman tertangkap kamera CCTV di sekitar lokasi. Rekaman video tersebut kemudian diunggah oleh redasamudra.id. “Hati hati, terutama para DKM Masjid, telah terjadi modus penipuan mengganti barcode QRIS kotak amal,” tulis pemilik akun. Saat ini polisi tengah melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana ini. Lantas, bagaimana cara kerja QRIS?Dilansir dari bi.go.id, setiap orang yang memiliki ponsel dengan kamera dan konektivitas data serta akun pembayaran elektronik dapat melakukan pembayaran melalui QRIS. Untuk menggunakan QRIS, Anda dapat memilih dan mengunduh aplikasi pembayaran yang terpasang pada ponsel mereka. Selanjutnya konsumen melakukan registrasi ke salah satu Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dan memastikan tersedianya saldo untuk melakukan transaksi.Setelah berhasil mengakses aplikasi pembayaran, selanjutnya Anda akan diminta melakukan scan QRIS pada merchant, memasukkan nominal transaksi, melakukan otorisasi transaksi, dan kemudian melakukan konfirmasi pembayaran kepada penyedia barang dan/atau jasa. Anda dapat menggunakan aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking yang memiliki fitur pembayaran menggunakan QR Code.Para pihak dalam pemrosesan transaksi QRIS antara lain Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), Lembaga Switching, Merchant Aggregator; dan pengelola National Merchant Repository. Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran adalah pihak yang dapat melakukan pemrosesan transaksi QRIS, termasuk dalam kelompok Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran front end seperti penerbit dan/atau acquirer.Dikutip dari Pasal 8 Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/1/PADG, nominal transaksi QRIS dibatasi paling banyak Rp10 juta per transaksi. Angka tersebut lebih besar dari peraturan sebelumnya yang membatasi transaksi maksimal Rp 5 juta. Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas transaksi QRIS yang dilakukan oleh masing-masing Pengguna QRIS.BANK INDONESIAPilihan editor : QRIS Palsu di Masjid Istiqlal Mencapai 50, Pengurus: Diusut Bank dan Polisi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi