Kasus Pengurusan TKA, KPK Sita Empat Aset Milik Tersangka yang Disamarkan – Page 3

Kasus Pengurusan TKA, KPK Sita Empat Aset Milik Tersangka yang Disamarkan – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat aset yang dimiliki tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan, Haryanto (HY), yang disamarkan.

“Pada pekan lalu (11-17 Agustus 2025), penyidik melakukan penyitaan aset dari tersangka HY. Aset-aset tersebut di atasnamakan keluarga, kerabat, dan pihak lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Antara, Selasa (19/8/2025).

Budi menambahkan empat aset tersebut berupa satu bidang tanah beserta bangunan seluas 954 meter persegi, satu bidang tanah beserta tanaman tumbuh seluas 630 meter persegi, dan dua bidang tanah dengan total luas 1.336 meter persegi. Dia menjelaskan empat aset tersebut berlokasi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

“Penyitaan aset ini bertujuan untuk pembuktian dalam proses penyidikan sekaligus langkah awal dalam optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.