Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Gerakan Perempuan Bersama Haris-Fatia: Dipaksakan

16 April 2023, 22:56

TEMPO.CO, Jakarta – Gerakan Perempuan Bersama Fatia-Haris menyatakan kasus pencemaran nama baik Luhut Panjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkesan dipaksakan. Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional Uli Arta Siagian mengatakan, kriminalisasi terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti adalah pelanggaran HAM berekspresi. Hal ini disampaikan 9 perempuan yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Bersama Fatia-Haris menjelang sidang pembacaan eksepsi Haris Azhar dan Fatia Maulidianty di Pengadilan Negeri Jakarta Timur besok. “Sejak awal kasus ini terkesan dipaksakan. Dipaksakan untuk naik (pengadilan). Ini sudah clear pelanggaran HAM berekspresi,” kata Uli di LBH Jakarta, Ahad, 16 April 2023.Uli mengatakan, kriminalisasi pada Haris dan Fatia tidak adil. Dalam Pasal 66 Undang-Undang Lingkungan Hidup tahun 2009 telah diatur bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat yang didasarkan pada itikad baik tidak bisa dituntut secara pidana ataupun digugat secara perdata.“Ini adalah pelanggaran pasal 66 karena setiap orang yang membela atas nama lingkungan itu punya imunitas. Dia tidak boleh dituntut secara pidana dan perdata. Bahkan ketika kasus ini dinaikkan polisi ke Pengadilan Negeri maka sebenarnya polisi, menurut kami, sudah tidak mengindahkan Pasal 66 bahwa seharusnya tidak memproses itu,” tuturnya.Menurut Uli, seharusnya majelis hakim melihat bahwa apa yang dilakukan Haris dan Fatia bertujuan untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat.Acara itu dihadiri oleh 9 perwakilan, yakni Mutiara Ika dari Perempuan Mahardhika, Sunarsih dari keluarga korban Semanggi I, Echa Waode dari Arus Pelangi, Bivitei Susanti dari STHI Jentera, Dian Septi dari Federasi Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), Uli Arta Siagian dari WALHI Nasional, Kanza Vina dari Sanggat Swara, Fanda dari Rampak Sarinah Jakarta dan Nabila dari SafeNet.Sebelumnya dosen hukum UGM sebut kasus Haris Azhar vs Luhut bukan kasus hukum…

Partai

Institusi

BUMN

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi