Kasasi Ditolak MA, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup

27 October 2023, 17:09

TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Agung atau MA menolak upaya kasasi yang dilakukan eks Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Putra. Ia tetap dijatuhi hukuman seumur hidup karena terlibat dalam penjualan narkoba yang berasal dari barang bukti hasil sitaan kasus narkoba.”Menolak permohonan kasasi dari pemohon, terdakwa Teddy Minahasa Putra,” ujar Ketua Majelis Kasasi, Surya Jaya, dalam sidang pembacaan vonis yang disiarkan dalam kanal YouTube MA, Jumat, 27 Oktober 2023. Saat membacakan amar putusannya, Surya didampingi oleh dua hakim agung, yakni Hidayat Manao dan Jupriyadi. Dalam putusan itu, para majelis hakim bersepakat Teddy Minahasa terlibat dalam penjualan narkoba yang berasal dari barang bukti hasil sitaan kasus narkoba. “Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan tingkat kasasi kepada negara,” sambung Surya. Sebelumnya, Teddy juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta usai divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun pengajuan banding tersebut ditolak PT DKI Jakarta sebagaimana disampaikan dalam pembacaan putusan, Kamis, 6 Juli 2023. Iklan

“Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dapat dipertahankan dan dikuatkan. Sesuai pasal terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Ketua di PT DKI Jakarta, Sirande Palayukan. Untuk diketahui, Teddy Minahasa ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam dari Markas Besar Polri atas perintah Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada Jumat, 14 Oktober 2022. Saat itu, dia diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu disebut menukarkan barang bukti sabu sitaan Polres Bukittinggi dengan tawas. Penukaran sabu ini berawal dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Sumatera Barat pada Mei 2022 dengan barang bukti 41,4 kilogram sabu senilai Rp62,1 miliar. Sabu yang ditukarkan dengan tawas diduga diedarkan kembali.Pilihan Editor: Firli Bahuri Minta Pemeriksaan Dewas KPK Diundur

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi