Surabaya (beritajatim.com) – Sebuah karangan bunga dengan pesan provokatif berdiri di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuno, Jumat (24/7/2024) siang. Pengirim karangan bunga tersebut belum diketahui.
Pesan dalam karangan bunga itu berbunyi “Turut Berduka Cita atas matinya keadilan. Terima kasih yang tak terhingga pada majelis hakim perkara no 454/pid.B 2024/PN Sby atas putusan indahmu.” Selain itu, terdapat tagar #justicefordini.
Sampai saat ini, belum ada pihak yang bisa memberikan konfirmasi terkait karangan bunga tersebut. Humas PN Surabaya, Alex, juga belum merespon saat dimintai keterangan.
Sebagai informasi, pihak Kejaksaan Negeri Surabaya telah mengajukan kasasi setelah majelis hakim PN Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putu Arya Wibisana, Kasi Intel Kejari Surabaya, menegaskan bahwa pihaknya yakin Dini Sera Afriyanti meninggal akibat kekerasan, sesuai hasil visum et repertum yang menunjukkan adanya luka di hati korban akibat pukulan benda tumpul.
“Dari hasil forensik dan visum et repertum, ada poin yang menyatakan bahwa hati korban mengalami kerusakan. Selain itu, pada fisik korban juga terdapat bekas lindasan ban mobil,” ungkap Putu Arya.
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur dituntut hukuman 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengacara Ronald, Sugianto, menyatakan bahwa putusan hakim sudah mempertimbangkan fakta yang ada. “Tidak ada saksi mata yang melihat langsung peristiwa pembunuhan atau penganiayaan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa tidak ada bukti penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti. “CCTV hanya menunjukkan mobil lewat, tidak ada bukti jelas mengenai penganiayaan atau tabrakan,” tambahnya.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa terdakwa Ronald Tannur masih berupaya menolong korban pada saat kritis, yang dibuktikan dengan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Hakim Damanik juga menegaskan bahwa ia hanya manusia biasa dalam mengadili kasus ini.
“Bagi pihak yang keberatan dengan putusan ini, dipersilakan mengajukan banding melalui proses hukum,” tegas Damanik. [uci/ted]
