Surabaya (beritajatim.com) – Tujuh tersangka penyelundupan senjata api ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) terancam hukuman mati.
Oleh polisi, ketujuh tersangka dijerat pasal Pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
Adapun ketujuh Tersangka tersebut, dua diantaranya pecatan TNI. Mereka adalah
Yuni Enumbi, Eko Sugiono keduanya merupakan mantan anggota TNI Kodam 18 Kasuari diamankan oleh Polda Papua dan Papua Barat.
Kapolda Papua Irjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin pada wartawan Polda Jatim melalui Zoom mengatakan, Yuni Enumbi diamankan oleh Polda Papua pada 6 Maret 2025 sekitar pukul 22.52 WIT, di kepulauan Amplas, Distrik Waris Kabupaten Keerom Provinsi Papua.
Barang bukti berupa enam pucuk senjata api dan 882 butir peluru, Tersangka membungkus senjata dalam ban karet mobil yang dilakban dan dimasukkan ke dalam tabung air kompresor dibalut kayu dan dibungkus plastik.
“Setelah dilakukan profilling target jaringan, akhirnya diketahui bahwa pemasok senjata dari Bojonegoro. Kemudian kita koordinasi dengan Polda Jatim,” ujarnya.
Di Bojonegoro, Polda Jatim mengamankan tiga tersangka, mereka adalah,Teguh Wiyono warga Jl Kusnanda 87 Bojonegoro, Mohammad Kamaludin warga Dusun Gempol, Sukosewu, Bojonegoro dan Pujiono warga Dusun Tirogo, Jatirogo, Tuban. Sementara Moh Hariyanto yang berperan mengirim pesanan juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka mereka merupakan pemilik dan pekerja bengkel yang sudah terbiasa melakukan reparasi senjata.
“Mereka memang sudah terbiasa membuat dan mereparasi senjata api maupun senjata angin. Dalam penggerebekan itu, banyak ditemukan barang bukti diantaranya mesin bubut, alat las dan alat lainnya yang digunakan untuk membuat rangkaian senjata,” terang Farman.
Farman menambahkan, tersangka sudah sekali melakukan pengiriman senjata yang dipesan oleh pemesan yang berada di papua dan akan dipasok kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB).
“Berdasarkan keterangan dari tersangka, dia sudah melakukan pengiriman senjata yang dipesan ke Papua senilai Rp 1,3 miliar dimana senjata tersebut dimasukan ke kompresor kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi,” tambahnya.
Adapun ratusan amunisi yang disita, menurut Farman merupakan produksi dari PT Pindad dengan kaliber berbeda yang standart digunakan untuk militer.
“Amunisi ini ada berbagai kaliber, buatan PT Pindad dan biasa digunakan standart militer,” pungkasnya. [uci/ted]
