Mojokerto (beritajatim.com) – Kepala Desa (Kades) Wotanmasjedong, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, akhirnya angkat bicara terkait pemberhentian tiga Kepala Dusun (Kadus) di desanya. Menurutnya, ketiga Kadus diberhentikan karena masa jabatan mereka telah berakhir.
Sehingga, permasalahan tersebut sudah menjadi wewenang Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati. Pihaknya secara resmi telah mengirim surat permohonan kepada Bupati Mojokerto pada Kamis (13/2/2025).
Surat bernomor 470/161/416-305.05/2025 tersebut mengacu pada Pasal 26 Ayat 2 huruf b Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa Kepala Desa hanya memiliki wewenang untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Bupati segera menindaklanjuti hal tersebut.
Kades Wotanmasjedong, Anang Wijayanto, mengungkapkan bahwa ketiga Kadus yang diberhentikan adalah Kadus Jedong Kulon, Sukim (47), Kadus Jedong Wetan, Syamsul Ma’arif (46), dan Kadus Watusari, Muhammad Solihin (44). “Masa jabatan ketiganya sudah berakhir,” ujarnya pada Sabtu (15/2/2025).
Ketiganya diangkat melalui Surat Keputusan Kepala Desa Wotanmasjedong Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2009, dengan masa jabatan 15 tahun sejak 20 November 2009 hingga habis pada 20 November 2024. Ia mengaku kurang menerima sosialisasi dan pendampingan pemahaman aturan dari Pemkab atau pihak kecamatan.
“Yakni terkait langkah-langkah yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Masa jabatan ketiga Kadus dapat diperpanjang dengan syarat yang berlaku sesuai aturan. Kami merasa dibingungkan dengan rekomendasi dari Camat dan Sekda yang berubah-ubah, padahal masa jabatan 3 Kadus kami telah habis,” katanya.
Anang menegaskan bahwa pihaknya selama ini berpegang teguh pada ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa Pasal 50. Undang-undang tersebut mengatur persyaratan perangkat desa yang harus dipenuhi, yakni berusia 20 hingga 42 tahun saat diangkat serta minimal berpendidikan SMA atau sederajat.
“Sejak tahun 2017, saat itu UU Nomor 6 Tahun 2014 yang berlaku hingga masa SK 3 Perangkat Desa habis, kemudian ada UU Nomor 3 Tahun 2024 yang terbaru. Tetap saja, ketiga Kadus yang telah habis masa jabatannya tidak lagi memenuhi syarat umum untuk diangkat kembali,” ungkapnya.
Pihak desa tidak berani mengambil keputusan sepihak tanpa adanya regulasi yang secara eksplisit mengizinkan pengangkatan kembali perangkat desa yang telah melampaui batas usia atau tidak memenuhi syarat pendidikan. Regulasi yang memungkinkan perpanjangan jabatan hingga usia 60 tahun juga belum diterbitkan.
“Hal ini menimbulkan kebingungan di tingkat desa, karena UU Nomor 3 Tahun 2024 memberikan kewenangan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati Mojokerto, berbeda dengan ketentuan sebelumnya dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 yang memberikan kewenangan lebih luas kepada Kepala Desa,” jelasnya.
Dalam surat permohonannya, pihaknya menekankan bahwa kewenangan pengangkatan perangkat desa saat ini berada di tangan Bupati Mojokerto. Berdasarkan asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, peraturan yang lebih tinggi harus diutamakan sehingga Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 menjadi acuan utama dalam penyelesaian kasus ini.
“Karena peraturan teknis seperti PP, Permendagri, maupun Perbup yang mengatur implementasi UU Nomor 3 Tahun 2024 masih belum diterbitkan, desa mengalami kesulitan dalam menjalankan kebijakan terkait pengangkatan perangkat desa. Sehingga kami mengirim surat ke Bupati Mojokerto,” paparnya.
Secara resmi, pihaknya mengusulkan pengisian jabatan tiga Kadus yang telah kosong sejak 21 November 2024 kepada Bupati Mojokerto. Pihaknya berharap agar Bupati Mojokerto segera memberikan solusi terkait kekosongan jabatan Kadus demi menjaga stabilitas pemerintahan desa dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
“Langkah yang menimbulkan polemik kemarin itu bukan persoalan cacat prosedur, tetapi karena adanya ketidak terpenuhan syarat pada UU pengangkatan Kadus. Selanjutnya, hasil kami berkonsultasi dengan pihak-pihak pemerintah daerah malah jadinya membingungkan. Kekeliruan prosedur tersebut akhirnya tidak berkekuatan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Mojokerto telah melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Teguh Gunarko, pada Selasa (11/2/2025). Audiensi yang digelar di ruang rapat Asisten Setda Kabupaten Mojokerto tersebut membahas pemberhentian tiga Kadus di Desa Wotanmasjedong, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. [tin/beq]