Jusuf Hamka Pernah Tagih Utang di Era SBY, Juga Tak Dibayar!

13 June 2023, 15:30

Jakarta, CNBC Indonesia – Polemik penagihan utang Jusuf Hamka melalui perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kepada pemerintah sebesar Rp 179 miliar telah dilakukan sejak masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, fakta ini menjadi kunci bahwa polemik penagihan utang yang terjadi bukan muncul pada saat masa pemerintahan Presiden Joko Widodo saja, karena putusan Mahkamah Agung terkait itu telah terjadi sejak 2010.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau kita lihat putusan pengadilan sejak 2010, jadi ini bukan terjadi saat pemerintahan Pak Jokowi saja,” kata Prastowo dalam program Squawk Box CNBC Indonesia, Selasa (13/6/2023).

Pada masa pemerintahan Presiden SBY, Prastowo menegaskan, Kemenkeu juga telah berhati-hati dalam menunaikan putusan inkrah dari MA tersebut terkait kewajiban negara untuk memenuhi tagihan PT CMNP itu, sebab yang akan digunakan adalah uang pajak dari rakyat.

“Maka kami juga lihat di era SBY pun punya pertimbangan kehati-hatian yg sama. Tahun 2015 sudah ada itikad baik memang dicoba mencari terobosan hukum supaya bisa dilakukan penyelesaian,” tegasnya.

Namun, saat pemerintahan Presiden Jokowi membentuk Satgas BLBI, Prastowo melanjutkan, prioritas pemerintah adalah menagih hak tagih negara terhadap para obligor BLBI. Di dalamnya termasuk Bank Yama sebagai penikmat bailout dari dana tersebut.

Lalu setelah ditelusuri pemerintah mendapati bahwa Bank Yama turut menyalurkan kredit ke perusahaan-perusahaan afiliasinya, termasuk PT CMNP dan tiga perusahaan afiliasinya, besarannya pun mencapai Rp 755 miliar. Totalnya pun lebih besar ketimbang deposito PT CMNP di Bank Yama yang ditagihkan Jusuf Hamka.

Oleh sebab itu, Kemenkeu kata Prastowo harus berhati-hati mengeluarkan uang rakyat untuk membayar ke perusahaan PT CMNP sesuai tagihan Jusuf Hamka. Sementara fokus penagihan ke Bank Yama dan pihak yang punya utang harus terus dilakukan karena juga ada bukti-buktinya. Termasuk kepemilikan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto di Bank Yama dan PT CMNP saat menerima bailout.

“Nanti bukti tentu dapat kita tunjukkan karena waktu itu berdasarkan dokumen BPPN jelas ada pernyataan ada dokumentasi terkait kepemilikan dan afiliasi tersebut,” tuturnya.

“Itu nanti dibuktikan saja ketika pemanggilan oleh Satgas BLBI, bisa dilakukan klarifikasi oleh Ibu Siti Hardiyanti Rukmana,” ungkap Prastowo.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Terungkap! Utang Miliaran Jusuf Hamka ke Negara, Kapan Bayar?

(mij/mij)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi