Jumlah Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu 2024 Bakal Melonjak jadi 10.000 Kasus, Begini Hitungannya

10 January 2024, 18:29

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto memperkirakan jumlah jumlah pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 melonjak bila dibandingkan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2020. Bahkan dalam hitungannya, jumlah pelanggaran bisa tembus 10.000 kasus atau naik lima kali lipat dibandingkan empat tahun silam. “Angka tersebut merupakan potensi pelanggaran yang diprediksi dibandingkan dengan Pilkada serentak 2020,” kata Agus di Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024.Ia lalu menjelaskan bahwa angka itu adalah hasil perhitungan matematis pada Pilkada 2020 yang dilakukan di 270 daerah. Namun, meski hanya dilakukan di 270 daerah, pelanggaran netralitas ASN yang timbul cukup tinggi dan mencapai 2.304 kasus.Dalam perhitungan matematisnya, Agus memperkirakan angka tersebut bakal melonjak tajam hingga lima kali lipat. Apalagi Pemilu 2024 berlangsung di 548 daerah dengan berbagai tingkatan pemilihan, mulai dari pemilihan DPD, DPRD, DPR RI, hingga pemilihan presiden.”Saat itu yang mengadakan hanya 270 daerah. Sementara tahun ini ada Pileg, Pilpres, kemudian Pemilihan DPD, Pemilihan Daerah Serentak di 548 daerah,” kata Agus.Lebih jauh Agus menjelaskan, dalam analisisnya, potensi pelanggaran tersebut akan lebih besar terjadi di 10 daerah di Indonesia yang sebelumnya telah masuk ke dalam kategori rawan pelanggaran netralitas.”Potensinya tadi petanya ada 10 kabupaten/kota terbesar. Mulai dari Purbalingga kalau ditingkat kabupaten, kemudian tingkat provinsi ada Sulawesi Tenggara, itu daerah yang akan kita pantau terus,” kata dia.Iklan

Ada pun jenis pelanggaran netralitas yang mendominasi pada Pemilu 2024 ini adalah pelanggaran melalui platform media sosial pribadi ASN.Agus mengingatkan bahwa pelanggaran netralitas tersebut akan berbuah sanksi tegas dan berdampak terhadap jenjang karier ASN yang bersangkutan.”Kalau itu terjadi, tentu kami akan tegaskan bagi yang terkena sanksi harus segera dilakukan sanksi. Kalau itu kemudian tidak dilakukan, maka kami akan melaporkan ke BKN untuk diblokir kepegawaian. Sehingga, mereka nanti tidak bisa promosi tidak bisa mengurus pensiun dan sebagainya, itu konsekuensi yang berat dan tidak main-main,” ujarnya.ANTARAPilihan Editor: Menteri Azwar Anas: ASN yang di Daerah Tertinggal Bisa Cepat Naik Jabatan

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi