Event: Pilkada 2020

  • Reaksi Armuji Dilaporkan Pengusaha karena Tindaklanjuti Aduan Ijazah Ditahan: Biar Hukum Berbicara – Halaman all

    Reaksi Armuji Dilaporkan Pengusaha karena Tindaklanjuti Aduan Ijazah Ditahan: Biar Hukum Berbicara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Wakil Wali Kota Surabaya, Jawa Timur, Armuji alias Cak Ji, dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Jan Hwa Diana, setelah menindaklanjuti aduan penahanan ijazah dari warga.

    Terkait pelaporan itu, sebanyak 50 pengacara siap memberi bantuan hukum untuk Cak Ji.

    Cak Ji sendiri mengaku tak gentar atas laporan Diana. Ia bahkan memastikan bakal menghargai proses hukum yang berjalan.

    “Tidak takut sama sekali. Biarlah hukum yang berbicara. Saya menghargai semua proses yang ada,” kata Cak Ji, Senin (14/4/2025), dilansir TribunJatim.com.

    Ia pun membenarkan, puluhan pengacara dijadwalkan berkunjung ke rumah dinasnya untuk memberi bantuan hukum.

    Cak Ji mengapresiasi niat baik puluhan pengacara tersebut.

    “Nanti puluhan lawyer spontan akan memberi dukungan ke saya ke rumah dinas. Menawarkan bantuan hukum.”

    “Kami menghargai. Lihat saja nanti seperti apa tujuan wong wong iku (pengacara),” kata dia.

    Pelaporan terhadap Cak Ji bermula dari adanya aduan warga Surabaya terkait penahanan ijazah di perusahaan milik Diana.

    Aduan itu diterima Cak Ji lewat Rumah Aspirasi pada Selasa (25/3/2025).

    Cak Ji diketahui melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke CV SS milik Diana, Selasa (8/4/2025), untuk menindaklanjuti aduan tersebut.

    Namun, Cak Ji mendapat perlakuan kurang menyenangkan sebab ia tak dibukakan pintu. Pintu perusahaan bahkan tertutup rapat.

    Saat Cak Ji berusaha menghubungi Diana, ia justru dituduh sebagai penipu.

    “Saya enggak kenal sampeyan (Anda), sampeyan penipuan,” kata Diana lewat telepon.

    Buntut kedatangan Cak Ji itu, Diana lantas melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya tersebut ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik terkait UU ITE, Kamis (10/4/2025).

    Diketahui, Diana melaporkan akun Instagram milik Cak Ji, @cakj1, karena mengunggah fotonya bersama sang suami tanpa izin.

    Dikutip dari laman resmi Indonesia Corruption Watch (ICW), Armuji alias Cak Ji adalah pria asli Surabaya. Ia lahir pada 8 Juni 1965.

    Ia merupakan lulusan Strata 1 Institut Teknologi Adhi Tama Surabaya (ITATS).

    Saat menjadi mahasiswa, Cak Ji berperan aktif dalam gerakan mahasiswa untuk menumbangkan orde baru.

    Ia pernah tergabung dalam aksi unjuk rassa dan penyegelan DPRD Kota Surabaya pada 1998.

    Kala itu, Cak Ji merupakan anggota Arek Suroboyo Pro Reformasi (ASPR).

    Sebelum menjadi Wakil Wali Kota Surabaya, Cak Ji sudah kenyang pengalaman sebagai politikus.

    Ia merupakan anggota DPRD Surabaya selama tiga periode dan pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

    Karier Cak Ji sebagai politikus dimulai pada 1999, saat menjadi anggota DPRD Surabaya.

    Setelahnya, ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua dan Ketua DPRD Surabaya.

    Dari wakil rakyat, Cak Ji menjajal peruntungan di Pilkada Surabaya 2020.

    Ia maju sebagai Wakil Wali Kota Surabaya mendampingi Eri Cahyadi.

    Hasilnya, Eri-Cak Ji lolos Pilkada 2020 dan resmi menjadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya.

    Keduanya kembali mencalonkan diri dalam formasi yang sama pada Pilkada 2024.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menetapkan Eri-Cak Ji sebagai pemenang PIlkada 2024, Kamis (9/1/2025).

    Eri-Cak Ji melawan kotak kosong dengan perolehan surara 980.380 atau 81.38 persen, dikutip dari Kominfo Jatim.

    Cak Ji diketahui merupakan kader PDIP.

    Di partai berlogo banteng itu, ia pernah menjabat sebagai Sekretaris DPC PDIP Surabaya hingga Wakil Ketua Bidang Pariwisata DPD PDIP Jatim.

    Berikut riwayat karier dan organisasi Cak Ji, dikutip dari Wikipedia:

    Karier

    Anggota DPRD Surabaya (1999-2019);
    Wakil Ketua DPRD Surabaya (2009-2014);
    Ketua DPRD Surabaya (2003-2004 dan 2014-2019);
    Anggota DPRD Jawa Timur (2019-2020);
    Wakil Wali Kota Surabaya (2021-sekarang).

    Organisasi

    Sekretaris DPC PDIP Surabaya (2010-2015);
    Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya (2015-2019);
    Wakil Ketua Bidang Buruh DPD PDIP Jatim (2010-2015);
    Wakil Ketua Bidang Pariwisata DPD PDIP Jatim (2015-2020).

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Wakil Wali Kota Armuji Syok Tak Dibukakan Pintu saat Sidak Pabrik yang Tahan Ijazah, Disebut Nipu

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJatim.com/Ani Susanti/Nuraini Faiq)

  • Perjalanan Karier Lucky Hakim, dari Artis hingga jadi Bupati Indramayu

    Perjalanan Karier Lucky Hakim, dari Artis hingga jadi Bupati Indramayu

    PIKIRAN RAKYAT – Nama Lucky Hakim mungkin awalnya lebih dikenal sebagai aktor sinetron, namun kiprahnya kini merambah jauh hingga ke dunia politik dan kepemimpinan daerah. Lahir di Indramayu pada 12 Januari 1978, Lucky telah menapaki perjalanan karier yang penuh warna, mulai dari dunia hiburan hingga kini kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Indramayu dalam Pilkada 2024.

    Awal Karier: Model hingga Aktor Sinetron

    Sebelum terjun ke politik, Lucky Hakim terlebih dahulu merintis kariernya di dunia hiburan Tanah Air. Ia memulai langkahnya sebagai model iklan televisi pada awal 2000-an. Namanya mulai dikenal luas ketika ia membintangi berbagai sinetron populer seperti Mutiara Hati, Muslimah, hingga Jiran.

    Tak hanya sukses di sinetron, Lucky juga menjajal dunia layar lebar lewat film-film seperti Ketika, Lantai 13, dan Ruang. Kariernya di industri kreatif pun terus berkembang, bahkan ia sempat mendirikan rumah produksi sendiri dan memproduksi lebih dari 20 FTV. Di luar dunia akting, Lucky juga aktif menulis lagu-lagu rohani dan berkolaborasi dengan beberapa musisi.

    Latar Belakang dan Pendidikan

    Perjalanan hidup Lucky Hakim tak selalu mudah. Ia kehilangan kedua orang tua kandungnya sejak usia muda dan dibesarkan oleh keluarga angkat di Cilacap, Jawa Tengah. Identitas aslinya baru diketahui saat ia masih duduk di bangku SMA.

    Pendidikan dasarnya ditempuh di SD dan SMP Al-Irsyad Al-Islamiyyah Cilacap, lalu melanjutkan ke SMA Negeri 2 Cilacap. Lucky juga menempuh pendidikan tinggi di STIE Perbanas dan Universitas Pelita Bangsa sebelum akhirnya terjun total ke dunia seni dan politik.

    Terjun ke Dunia Politik

    Karier politik Lucky dimulai saat ia mencalonkan diri sebagai Wakil Wali Kota Bekasi pada tahun 2012, meskipun belum berhasil. Ia kemudian mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional dan terpilih untuk periode 2014–2019.

    Namun pada 2018, Lucky didepak dari partainya karena dituduh melakukan manipulasi suara dalam pemilu sebelumnya. Tak patah arang, ia kembali mencoba peruntungan politiknya dengan maju sebagai Wakil Bupati Indramayu pada Pilkada 2020 berpasangan dengan Nina Agustina, putri mantan Kapolri Da’i Bachtiar.

    Pasangan ini berhasil memenangkan kontestasi politik dan dilantik pada 26 Februari 2021. Sebagai wakil bupati, Lucky berharap bisa membawa perubahan positif bagi kampung halamannya.

    Mundur dari Jabatan Wakil Bupati

    Namun harapan itu tak berjalan mulus. Pada awal 2023, Lucky Hakim secara mengejutkan mengundurkan diri dari jabatannya. Ia mengaku tidak bisa menjalankan tugasnya secara optimal karena berbagai kendala internal.

    Lucky menyebut sejumlah fasilitas pendukung tugasnya seperti ajudan dan protokoler telah ditarik, membuatnya kesulitan menjalankan perannya. Ia juga menyampaikan bahwa ketidakcocokan visi dengan Bupati Nina Agustina turut menjadi faktor pengunduran dirinya.

    Siap Bertarung di Pilkada Indramayu 2024

    Mundur dari jabatan wakil bupati tak menghentikan langkah politik Lucky. Ia kini resmi maju sebagai calon Bupati Indramayu dalam Pilkada 2024, yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November mendatang.

    Dalam kontestasi tersebut, Lucky berpasangan dengan Syaefudin sebagai calon wakil bupati. Menariknya, lawan politik yang akan dihadapinya adalah mantan pasangannya sendiri, Nina Agustina, yang kini berduet dengan Tobroni sebagai calon bupati dan wakil bupati. Sementara pasangan ketiga adalah Bambang Hermanto dan Kasan Basari.

    Pertarungan politik ini diprediksi akan berlangsung ketat, mengingat baik Lucky maupun Nina sama-sama memiliki basis dukungan kuat di Kabupaten Indramayu.

    Liburan ke Jepang dan Sindiran Dedi Mulyadi

    Di tengah kesibukannya sebagai tokoh politik, Lucky sempat menjadi sorotan publik karena liburannya ke Jepang usai menjabat sebagai wakil bupati. Perjalanan tersebut menjadi kontroversi setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melontarkan sindiran tajam melalui unggahan di akun TikTok pribadinya @dedimulyadi71.

    Dedi mengunggah tangkapan layar yang menunjukkan Lucky tengah berlibur bersama istri dan anak-anaknya di Negeri Sakura. Dalam unggahan itu, Dedi menulis sindiran, “Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah…,” yang sontak memicu berbagai reaksi dari warganet.

    Diduga, keberangkatan Lucky ke Jepang tidak disertai izin resmi dan melanggar Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama periode arus balik Lebaran 1446 H.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Peran Adik Ipar Ganjar dalam Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga Rp 13,2 M
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        19 Maret 2025

    Peran Adik Ipar Ganjar dalam Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga Rp 13,2 M Regional 19 Maret 2025

    Peran Adik Ipar Ganjar dalam Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga Rp 13,2 M
    Penulis
    KOMPAS.com –
    Zaini Makarim Supriyatno
    , adik ipar mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, didakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Merah Sungai Gintung, Kabupaten Purbalingga.
    Zaini, yang berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek tersebut, disidang bersama dua mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (17/3/2025).
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purbalingga, Bagus Suteja, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun anggaran 2017 dan 2018, di mana ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 13,2 miliar berdasarkan audit inspektorat.
    “Pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja sehingga hanya bisa dilewati kendaraan kecil. Akibatnya kepentingan umum tidak terlayani,” ungkap Bagus.
    Sebagai konsultan pengawas, Zaini memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.
    Namun, menurut jaksa, terdapat beberapa bagian yang tidak terpenuhi secara teknis dalam pengerjaan konstruksi baja jembatan.
    Audit menemukan bahwa pengerjaan proyek tersebut telah dibayar meskipun belum mencapai 100 persen penyelesaian.
    Selain itu, hasil pengukuran dari Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) menunjukkan bahwa jembatan tersebut hanya bisa dilalui oleh kendaraan kecil, sehingga tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
    Dalam perkara ini, selain Zaini, dua mantan Kepala DPUPR Kabupaten Purbalingga, yakni Setiyadi dan Priyo Satmoko, juga menjadi terdakwa. Seluruh terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Zaini dijadwalkan untuk menyampaikan eksepsi dalam sidang yang akan datang.
    Untuk diketahui, Zaini Makarim Supriyatno adalah seorang teknokrat yang sebelumnya dikenal sebagai kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan pernah mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Purbalingga dalam Pilkada 2020.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Partisipasi Perempuan Meningkat pada Pilkada 2024, 109 Orang Menang Kontestasi

    Partisipasi Perempuan Meningkat pada Pilkada 2024, 109 Orang Menang Kontestasi

    Partisipasi Perempuan Meningkat pada Pilkada 2024, 109 Orang Menang Kontestasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Dalam Negeri (
    Wamendagri
    )
    Bima Arya
    mengatakan, tingkat partisipasi
    perempuan
    dalam Pemilihan
    Kepala Daerah
    (Pilkada) Serentak 2024 mengalami peningkatan dibandingkan data 2015.
    Dia menjelaskan, terdapat 19,92 persen atau 309 perempuan dari total peserta calon
    kepala daerah
    dan wakil kepala daerah pada
    Pilkada 2024
    .
    Sementara itu, pada 2015, partisipasi perempuan hanya mencapai 7,47 persen atau 124 perempuan yang menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Begitu pula pada Pilkada 2020 yang hanya sebesar 11 persen.
    “Kita bicara calonnya, belum terpilih. Ini bicara calon. Tapi, kalau dilihat dari sebelumnya kan calonnya lebih sedikit, mungkin karena (2024) pilkadanya juga serentak,” ujar Bima Arya dalam keterangan pers, Senin (17/3/2025).
    Dia juga menegaskan, 109 dari total peserta perempuan dalam Pilkada 2024 berhasil memenangkan kontestasi politik lima tahunan ini.
    Jumlah tersebut terdiri dari dua gubernur, lima wakil gubernur, sembilan wali kota, 15 wakil wali kota, 34 bupati, dan 44 wakil bupati.
    Meski demikian, Bima Arya juga memberikan sejumlah catatan terkait minimnya ruang internal partai politik kepada anggota perempuan mereka.
    Padahal, kaderisasi internal partai sangat menentukan eksistensi perempuan dalam karier politik mereka.
    Selain itu, Bima Arya menekankan pentingnya memerhatikan kualitas keterwakilan perempuan.
    Menurut dia, politikus perempuan tak harus dibebankan isu spesifik terkait pemberdayaan perempuan, tetapi bisa juga memberikan isu lain di luar isu perempuan.
    “Kalau kita lihat cukup banyak sebetulnya perempuan-perempuan yang bisa mengartikulasikan isu-isu yang bukan (hanya) isu perempuan,” kata Bima Arya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Bupati Way Kanan Ali Rahman, Si Pekerja Keras yang Memulai Karier dari Bawah

    Profil Bupati Way Kanan Ali Rahman, Si Pekerja Keras yang Memulai Karier dari Bawah

    Liputan6.com, Lampung – Bupati Way Kanan Ali Rahman, yang baru dilantik pada 20 Februari 2025, dikabarkan meninggal dunia pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di RSUDAM Lampung.

    Kabar duka ini mengejutkan banyak pihak, mengingat Ali Rahman belum genap sebulan dilantik Presiden Prabowo sebagai bupati Way Kanan.

    Ali Rahman merupakan putra dari pasangan M Daud dan Sri Umiati. Dia meninggalkan istri bernama Eka Listriyeni, dan tiga anak, antara lain M Galang Putra Rahman, Agung Sagar Rahman, dan Rori Rahman. 

    Ali Rahman, yang lahir di Blambangan Umpu, 10 Agustus 1970, memulai kariernya di pemerintahan sejak 1993 sebagai Kepala Seksi Pembangunan di Kecamatan Bahuga, Lampung Utara. Perjalanan kariernya kemudian menanjak di Kabupaten Way Kanan. Dia berhasil menjabat berbagai posisi penting, seperti Camat Pembantu Way Tuba, Pj Sekretaris Kecamatan Way Tuba, Pj Camat Tuba, Pj Camat Bahuga, dan Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setdakab Way Kanan.

    Pengalamannya semakin lengkap dengan jabatan sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Kabupaten Lampung Selatan pada 2010.

    Kiprah politik Ali Rahman dimulai dengan kemenangannya sebagai Wakil Bupati Way Kanan pada Pilkada 2020, yang saat itu berpasangan dengan Raden Adipati Surya. Pasangan itu meraih 74,79% suara.

    Kemudian baru pada Pilkada 2024, Ali Rahman maju sebagai calon Bupati Way Kanan bersama Ayu Asalasiyah sebagai wakilnya, dengan dukungan dari PKS, PKB, dan Gerindra. Koalisi itu berhasil membawanya menjadi bupati Way Kanan.

    Pelantikan beliau sebagai Bupati Way Kanan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 menandai puncak kariernya di dunia politik.

  • Biaya Pemungutan Suara Ulang dari Mana? Ini Penjelasannya

    Biaya Pemungutan Suara Ulang dari Mana? Ini Penjelasannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sebanyak 24 daerah harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Keputusan ini diambil setelah ditemukan berbagai permasalahan yang dinilai mempengaruhi hasil suara, sehingga proses demokrasi di daerah-daerah tersebut harus diperbaiki demi menjamin keadilan dan transparansi dalam pemilu.  

    Dengan adanya PSU, tentu membutuhkan biaya untuk pelaksanaanya. Lantas, darimana sebenarnya biaya untuk pemungutan suara ulang ini? Dilansir dari berbagai sumber, berikut penjelasannya!

    Dari Mana Biaya Pemungutan Suara Ulang?

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, bahwa dana untuk PSU berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Namun, dalam keadaan tertentu, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) juga dapat digunakan jika terdapat kebutuhan mendesak.

    Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang. Untuk memastikan kelancaran pendanaan PSU, Komisi II DPR RI juga berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan.

    Tantangan dalam Penganggaran PSU

    Salah satu kendala utama dalam pelaksanaan PSU adalah potensi keterlambatan dalam penganggaran. Jika hal ini terjadi, maka bisa menjadi penghalang dalam pelaksanaan PSU. 

    Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan memiliki komitmen yang kuat terhadap keputusan MK dengan memberikan dukungan anggaran, terutama bagi daerah yang memiliki keterbatasan dana. Tanpa dukungan dari pemerintah daerah, PSU tidak akan terlaksana dengan optimal.

    Dalam pelaksanaan Pilkada 2021, pemerintah daerah diminta untuk mengalokasikan dana dalam APBD sesuai dengan permintaan dari penyelenggara dan pihak keamanan. 

    Sebelum menganggarkan dana tambahan, pemda perlu meninjau laporan penggunaan hibah dari Pilkada 2020 untuk mengetahui apakah masih terdapat sisa anggaran yang bisa dimanfaatkan. Jika terdapat sisa dana, maka penyelenggara PSU dapat menggunakannya kembali untuk mengurangi beban anggaran baru.

    Opsi Pendanaan jika Anggaran Tidak Mencukupi

    Apabila pemda belum menganggarkan dana PSU sesuai keputusan MK, maka dana tersebut dapat dialokasikan melalui pos belanja tidak terduga (BTT) dalam APBD. Jika dana dalam pos BTT tidak mencukupi, pemda dapat melakukan perencanaan ulang terhadap program-program lain yang tidak mendesak, seperti perjalanan dinas, biaya rapat, serta pengeluaran lainnya yang tidak bersifat prioritas.

    Selain itu, pemda juga dapat menggunakan kas daerah yang tersedia untuk menutupi kebutuhan PSU. Jika semua sumber ini masih belum mencukupi, langkah terakhir adalah koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat guna mencari solusi terbaik dalam pendanaan PSU.

    Tantangan Lain dalam Pelaksanaan PSU

    Selain masalah anggaran, pelaksanaan PSU juga menghadapi berbagai tantangan lainnya. Beberapa di antaranya adalah kesiapan logistik, distribusi surat suara, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses pemungutan suara ulang. Oleh karena itu, Komisi II DPR RI meminta KPU untuk memastikan seluruh detail teknis telah dipersiapkan dengan baik agar PSU tidak menimbulkan permasalahan baru.

    Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pemungutan suara ulang juga menjadi faktor penting. KPU dan pihak terkait perlu melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka dalam menggunakan hak pilih.

  • KPU Pasaman butuh Rp14 miliar laksanakan pemungutan suara ulang

    KPU Pasaman butuh Rp14 miliar laksanakan pemungutan suara ulang

    Lubuk Sikaping (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, membutuhkan Rp14 miliar untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin.

    “Kita langsung gerak cepat karena semua tahapan hanya selama 60 hari diberikan MK, Kami telah menyiapkan perencanaan biaya yang mencapai Rp14 miliar,” kata Ketua KPU Kabupaten Pasaman Taufiq di Lubuk Sikaping, Selasa

    Taufiq menyampaikan biaya tersebut bakal digunakan untuk kebutuhan honorarium panitia adhoc hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

    “Yang banyak itu untuk honor badan adhoc mulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara), hingga KPPS. Kemudian anggaran logistik dan lainnya,” katanya.

    Dia mengatakan berdasarkan Undang-Undang Pemilu bahwa anggaran Pilkada didanai dari hibah yang diberikan oleh pemerintah daerah.

    “Maka tentu kami akan kembali berkoordinasi dengan pemerintah daerah soal pemenuhan anggaran usai putusan MK,” katanya.

    Saat ini, kata dia, pihaknya tengah menunggu arahan dari KPU Provinsi dan KPU RI untuk teknis selanjutnya.

    “Kami sudah susun. Kemudian juga terkait dana hibah tinggal mengkomunikasikan dengan pemerintahan daerah,” katanya.

    Pihaknya mencatat angka partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 mencapai 66,5 persen. Angka partisipasi pemilih ini meningkat 2,5 persen dibandingkan Pilkada 2020.

    “Untuk jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Pasaman tahun 2024 sebanyak 218.980 pemilih. Namun yang menggunakan hak suaranya pada hari pemilihan ke bilik suara sebanyak 146.139 pemilih atau 66,5 persen,” katanya.

    MK dalam hal ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 2 Mara Ondak dan Desrizal. Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.

    Diskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution sebagai cawabup Pasaman dikarenakan yang bersangkutan tidak jujur mengenai latar belakangnya yang pernah dipidana 2 bulan 24 hari dalam kasus tindak pidana penipuan.

    Pewarta: Altas Maulana
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Deretan Calon Kepala Daerah yang Kemenangannya Dibatalkan MK

    Deretan Calon Kepala Daerah yang Kemenangannya Dibatalkan MK

    Deretan Calon Kepala Daerah yang Kemenangannya Dibatalkan MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (
    MK
    ) telah membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil
    Pilkada 2024
    dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Senin (24/2/2025).
    MK menyatakan bahwa kemenangan sejumlah calon
    kepala daerah
    dibatalkan karena ditemukannya berbagai persoalan.
    Mereka yang kemenangannya dibatalkan harus menggelar
    pemungutan suara ulang
    (PSU) di daerah masing-masing.
    Berikut beberapa daerah yang harus menggelar pemungutan suara ulang:
    Saat sidang putusan MK, Senin (24/2/2025), calon bupati petahana yang memenangkan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto, didiskualifikasi berkaitan dengan periodisasi jabatannya.
    Adapun Ade telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya setelah terpilih dalam Pilkada 2020.
    Namun sebelum itu, persoalan muncul karena Ade sempat menggantikan Bupati Tasikmalaya periode sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum.
    Saat itu, Uu Ruzhanul terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat bersanding dengan Ridwan Kamil sebagai Gubernur.
    Dalam putusannya, Mahkamah mempertimbangkan Surat Telegram atau Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm yang terbit pada 5 September 2018.
    Dari Radiogram tersebut, Mahkamah mengutip poin CCC TTK yang menyatakan agar Ade Sugianto melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya bupati atau diangkatnya penjabat (Pj) Bupati.
    “Secara terang-benderang menunjukkan bahwa H Ade Sugianto telah menjalankan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya Bupati/Pj Bupati,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.
    Ade Sugianto, tidak dapat mencalonkan diri lagi dalam Pilkada ulang setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan ini.
    MK memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan
    Kepala Daerah
    (Pilkada) Serang 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
    Putusan ini dikeluarkan setelah MK menemukan adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam memberikan dukungan kepala desa kepada salah satu pasangan calon.
    Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan yang menyatakan bahwa adanya pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas dalam pemilu.
    “Terdapat bukti kuat bahwa Yandri Susanto menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kepala desa secara masif kepada pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas,” ujar Suhartoyo.
    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa tindakan Yandri tidak hanya bertentangan dengan prinsip netralitas, tetapi juga berpotensi memengaruhi sikap politik kepala desa yang berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
    MK juga menemukan bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan sejumlah kepala desa secara terbuka menyatakan dukungan kepada pasangan Ratu-Najib.
    Oleh karenanya, MK memerintahkan agar dilakukan pemilihan suara ulang di seluruh TPS.
    MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada 2024.
    Owena-Stanislaus dinyatakan terbukti membuat kontrak politik dengan ketua rukun tetangga (RT).
    Kontrak politik itu ditandatangani oleh 28 ketua RT dari 18 desa di lima kecamatan pada Kabupaten Mahakam Ulu.
    Dalam kontrak politik itu, jika terpilih Owena-Stanislaus berjanji akan mengalokasikan anggaran dalam bentuk program alokasi dana kampung sebesar Rp 4 miliar–Rp 8 miliar per kampung per tahun; program ketahanan keluarga sebesar Rp 5 juta–Rp 10 juta per dasawisma per tahun; dan program dana RT sebesar Rp 200 juta–Rp 300 juta per RT per tahun.
    Setelah memeriksa klausul-klausul dalam kontrak politik dimaksud, MK mendapati bahwa ketua RT yang mewakili masyarakat sebagai pihak pertama dan Owena-Stanislaus sebagai pihak kedua.
    MK pun memerintahkan KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam tenggang waktu tiga bulan sejak putusan diucapkan.
    MK juga membatalkan kemenangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan, Joncik Muhammad dan Arifa’i pada Pilkada 2024.
    Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Empat Lawang untuk menggelar pemungutan suara ulang yang diikuti oleh dua pasangan calon.
    “Menyatakan batal Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan MK di ruang sidang.
    MK juga memerintahkan KPU menggelar pilkada ulang yang diikuti oleh dua pasangan calon. Kedua pasangan calon itu adalah Joncik Muhammad dan Arifa’i serta Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati.
    MK memutuskan mendiskualifikasi Calon Wakil Gubernur Papua nomor urut 1, Yeremias Bisai dari kepesertaan Pilkada Papua 2024.
    “Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Gubernur Papua 2024 dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Yeremias Bisai, dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024,” ujar Suhartoyo.
    Oleh karenanya, MK menyatakan batalnya Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024, bertanggal 14 Desember 2024.
    MK mendiskualifikasi Yeremias Bisai sebagai Calon Wakil Gubernur Papua lantaran pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura bernomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dari PN Jayapura.
    Yeremias Bisai diketahui memiliki e-KTP dengan alamat Kabupaten Waropen, sehingga yang bersangkutan seharusnya mengurus suket yang berkaitan dengan syarat sebagai pasangan calon sesuai dengan domisili tempat tinggalnya, yakni di Waropen.
    Hal inilah yang membuat MK memandang telah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Yeremias Bisai.
    Oleh karenanya, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Yeremias Bisai dalam kepesertaan Pilkada Papua 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Piter Gusbager, dari Dosen hingga Bupati 2 Periode Keerom
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 Februari 2025

    Profil Piter Gusbager, dari Dosen hingga Bupati 2 Periode Keerom Regional 17 Februari 2025

    Profil Piter Gusbager, dari Dosen hingga Bupati 2 Periode Keerom
    Tim Redaksi
    JAYAPURA, KOMPAS.com
    – Bupati petahana Kabupaten
    Keerom
    ,
    Piter Gusbager
    , akan dilantik Presiden
    Prabowo Subianto
    pada 20 Oktober 2025 mendatang.
    Piter merupakan satu-satunya bupati yang mampu memenangkan Pilkada Kabupaten Keerom selama dua periode. Sebelumnya, belum ada yang memenangkan Pilkada Keerom secara berurutan.
    Pada tahun 1997-2003, dia mengenyam pendidikan S1 di Fakultas Pertanian (Faperta) Universitas Cenderawasih, yang saat ini berubah menjadi Universitas Papua (Unipa).
    Setelah itu, ia melanjutkan studi S2 di The University of Melbourne, Australia, pada 2008-2010.
    Setelah itu, Piter memulai karirnya sebagai dosen di Fakultas Kehutanan, Universitas Papua (Unipa) Manokwari selama 16 tahun.
    Selanjutnya, Piter menjabat wakil
    bupati Keerom
    pada 2019, mengisi sisa jabatan mendampingi Muhammad Markum.
    Pada Pilkada 2020, Piter memantapkan diri maju sebagai calon bupati didampingi oleh Wafir Kosasih sebagai calon wakil bupati.
    Alhasil, pada Pilkada 2020, Piter dan Wafir keluar sebagai pemenang Pilkada Keerom.
    Pria kelahiran Manokwari, 26 Juli 1978, ini kemudian memimpin Keerom selama 5 tahun, yakni periode 2021-2026.
    Pada Pilkada serentak 2024, Piter kembali maju sebagai calon bupati Keerom dengan menggandeng H. Daud sebagai calon wakil bupati.
    Alhasil, Piter dan Daud keluar sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Keerom.
    Dalam hasil pilkada di Kabupaten Keerom, pasangan calon Piter Gusbager-H. Daud meraih 24.105 suara dan unggul dari dua pasangan calon lainnya, yakni pasangan calon nomor urut 1, Petrus Solossa-Mustakim HR, yang meraih 14.800 suara, dan pasangan calon nomor urut 3, Kanisius Kogoya-Nursalim Ar-Rozy, yang meraih 6.426 suara.
    Kata Piter, proses perselisihan rekapitulasi suara di Kabupaten Keerom telah berakhir dengan adanya putusan MK yang dibacakan pada Rabu (5/2/2025).
    “Pilkada sudah selesai. Mari kita bergandengan tangan kembali untuk membangun Kabupaten Keerom lima tahun ke depan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima
    Kompas.com
    , Kamis (6/2/2025).
    Piter mengatakan bahwa ini merupakan kemenangan bersama seluruh masyarakat di Kabupaten Keerom.
    “Ini kemenangan seluruh rakyat Keerom dari Skanto sampai Towe,” katanya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPRD Malang Usulkan Sanusi-Lathifah Segera Dilantik

    DPRD Malang Usulkan Sanusi-Lathifah Segera Dilantik

    Malang (beritajatim.com) – Rapat Paripurna agenda Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih digelar DPRD Kabupaten Malang, Selasa (11/2/2025). Pada Rapat Paripurna ini, DPRD mengusulkan pelantikan Sanusi-Lathifah ke Kemendagri.

    Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi. Hadir secara langsung pada kesempatan itu, Bupati dan Wabup Malang Terpilih, Sanusi-Lathifah Shohib. Rapat paripurna diikuti Forkopimda dan Pimpinan DPRD.

    Dalam Rapat Paripurna tersebut, Ketua KPU Kabupaten Malang Abdul Fatah mengumumkan secara langsung Sanusi-Lathifah sebagai Bupati dan Wabup Malang Terpilih pada Pilkada 2024.

    “Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Terpilih nomor urut 1 Sanusi dan Hj Lathifah Shohib dengan perolehan suara 782.356,” ujar Abdul Fatah.

    Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi juga mengumumkan secara terbuka bahwasanya Sanusi-Lathifah sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Malang tahun 2024. Selanjutnya, DPRD Kabupaten Malang akan diusulkan pelantikan kepada Kemendagri. “Paling lambat besok akan disampaikan usulan pelantikan tersebut kepada Mendagri,” ucap Darmadi.

    Sementara itu, Bupati Malang Sanusi usai rapat paripurna penetapan mengaku tidak ada persiapan khusus menghadapi pelantikan yang rencananya akan dilakukan 20 Februari 2025 mendatang. “Persiapan sudah dilakukan oleh Protokoler. Kami mengikuti arahan serta aturan dari Kemendagri,” kata Sanusi.

    Pada Rapat Paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Malang juga mengumumkan pemberhentian Bupati dan Wabup Malang hasil pemilihan Pilkada 2020. (yog/kun)