Juliari Pernah Diskusi Informal dengan Sri Mulyani Soal Bansos Beras

6 March 2024, 19:43

Jakarta, CNN Indonesia — Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengaku berdiskusi secara informal dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait perencanaan program bansos beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021.
Hal itu disampaikan Juliari saat dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021 M. Kuncoro Wibowo dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/3).
“Mohon diterangkan, Pak. Pengetahuan Bapak tentang penyaluran BSB [Bantuan Sosial Beras] yang ditangani oleh Kementerian Sosial,” ujar jaksa KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ya secara garis besar ya Pak, kami jawab yang kami masih ingat. Intinya adalah pemberian beras sebesar seingat saya 10 kilogram saya lupa, 10 atau 15 kilogram saya lupa, kepada KPM PKH Pak dan dijalankan tiga bulan kalau tidak salah Oktober sampai Desember di 2020,” jawab Juliari.

Ia mengatakan program bansos beras muncul karena stok di Bulog berlebih. Saat itu, terang Juliari, Kemensos sedang menjalankan program non reguler bansos sembako dan bansos tunai.
“Awalnya pak, ini trigger-nya sebenarnya adalah Bulog yang memiliki CBP [Cadangan Beras Pemerintah] stok berasnya tinggi. Pada saat itu kan sedang Covid-19, kami juga menjalankan beberapa program yang non reguler istilahnya, ada seperti bansos sembako untuk Jabodetabek dan juga bansos tunai untuk di luar Jabodetabek,” tutur Juliari.
“Kebetulan Bulog beberapa kali menyampaikan dalam rapat-rapat termasuk juga di dalam rapat terbatas beberapa kali bahwa mereka memiliki cadangan stok yang berlebihan,” sambungnya
Dari situ, Juliari yang merupakan mantan politikus PDI Perjuangan (PDIP) berdiskusi dengan Menteri Keuangan. Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi penumpukan stok beras di gudang Bulog.
“Kemudian, pada saat itu ya ada diskusi, terus terang saat itu saya ada diskusi, informal Pak ya, lewat telepon dengan ibu Sri Mulyani, Pak, Menkeu, secara informal lewat telepon. Akhirnya kita berkesimpulan, coba kita usulkan saja beras Bulog itu diberikan sebagai bantuan sosial, Pak,” ungkap Juliari.
Pada saat rapat terbatas dengan presiden, Juliari menyebut usulan itu disetujui.

Setidaknya terdapat dua perusahaan yang ditunjuk menjadi transporter BSB tahun 2020-2021 yakni BGR dan PT Dosni Roha Logistik (PT DRL). Juliari menyampaikan penunjukan perusahaan tersebut karena harga per kilogramnya murah dan sudah dilakukan uji petik.
“Intinya dari tim melaporkan bahwa perusahaan yang ditunjuk itu PT BGR dengan satu lagi PT DRL itu adalah perusahaan yang sudah melakukan istilahnya uji petik,” kata Juliari.
Selain Juliari, jaksa KPK juga menghadirkan tiga saksi lainnya termasuk kakak dari Hary Tanoesoedibjo yang merupakan Komisaris PT DRL yakni Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
Kuncoro Wibowo didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp127 miliar terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untukKPM PKH tahun 2020-2021 di Kemensos RI.
Kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor: LHA-AF-17/DNA/11/2023 tanggal 4 Desember 2023 oleh Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
Menurut jaksa KPK, tindak pidana itu dilakukan Kuncoro bersama-sama dengan Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan.

Serta Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.
Kuncoro disebut merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT PTP sebagai konsultan PT BGR dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM PKH dari Kemensos tahun 2020.
Perbuatan tersebut memperkaya April Churniawan sejumlah Rp2.939.748.500 serta Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani yang seluruhnya berjumlah Rp121.804.307.120 dan Richard Cahyanto sejumlah Rp2.400.000.000.
Atas perbuatannya, Kuncoro dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ryn/bmw)

[Gambas:Video CNN]