Jubir Timnas AMIN Ditahan Kejaksaan: Sahroni Ajukan Penangguhan Penahanan, Siap jadi Jaminan

27 December 2023, 21:49

TEMPO.CO, Jakarta – Juru bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN), Indra Charismiadji, ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI Ahmad Sahroni mengajukan permohonan penangguhan penahanan.Surat permohonan penangguhan penahanan terhadap koleganya itu dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 27 Desember 2023. “Bahwa saya telah membaca dan mengerti ketentuan Pasal 31 KUHP,” kata Ahmad Sahroni dalam suratnya yang diterima Tempo, Rabu, 27 Desember 2023.Politikus Partai NasDem itu menyatakan bersedia menjadi penjamin atas penangguhan penahanan terhadap Indra Charismiadji yang diduga terseret kasus pajak.Dalam suratnya, Sahroni menyampaikan empat poin jaminan terhadap kasus yang menjerat Indra. Selaku penjamin tersangka, ia menyatakan dapat memastikan Indra tidak akan melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan.”Serta sanggup dan bersedia untuk menghadiri pemeriksaan kapan saja,” katanya.Iklan

Sahroni juga memastikan bahwa surat jaminan permohonan ini ia buat tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.Sebelumnya, anggota Tim Hukum Timnas AMIN, Aziz Yanuar membenarkan kabar penahanan Indra akibat dugaan kasus pajak. Indra ditangkap oleh Kejari Jakarta Timur atas perintah Kejati DKI Jakarta pada Rabu, 27 Desember 2023. Saat ini jubir Timnas AMIN itu sudah ditahan di ruang tahanan Cipinang.”Perusahaan yang diduga gelapkan pajak ada pengiriman uang ke beliau (Indra),” ujarnya, Rabu. Namun Aziz tidak menjelaskan secara lebih lanjut soal kasus dan besaran nominal penggelapan pajak yang menyeret nama Indra.Pilihan Editor: Firli Bahuri Dicecar 22 Pertanyaan, Penyidik Tanya Harta di Luar LHKPN

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi