Jokowi Sebut Pengganti Firli Bahuri di KPK Masih dalam Proses

30 December 2023, 14:27

TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan masih memproses untuk mencari pengganti Firli Bahuri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut dia sampaikan menyusul pemberhentian Firli pada Kamis, 28 Desember 2023.”Masih dalam proses semuanya,” kata Jokowi usai menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional KPU di Istora Senayan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 30 Desember 2023.Jokowi tidak mengungkapkan kapan pihaknya akan mengirim nama calon pimpinan baru KPK ke DPR RI. Saat ditanya mengenai hal tersebut, Jokowi hanya berujar akan mengikuti ketentuan yang ada. “Masih dalam proses semuanya, aturan kita ikuti semua,” ucap dia. Jokowi sebelumnya telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 soal pemberhentian Firli. Namun, dia tidak memberi tahu apakah Firli diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat. Jokowi berdalih hal itu bisa ditanyakan ke Menteri Sekretariat Negara Pratikno. “Saya tidak sedetail itu. Coba nanti dicek ke Pak Mensetneg ya,” ucap dia. Pasal 33 Undang-Undang KPK menyebutkan Presiden harus mengajukan calon pengganti ke DPR RI jika terjadi kekosongan pimpinan KPK. Hal ini pernah dilakukan Jokowi untuk mengisi posisi Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri setelah terjerat kasus dugaan gratifikasi. Iklan

Saat itu, Jokowi mengirimkan dua nama calon, Johanis Tanak dan Nyoman Wara, ke DPR RI. Keduanya merupakan kandidat yang gagal terpilih pada 2019. DPR RI kemudian memilih Johanis Tanak sebagai pengganti Lili. Jokowi berhentikan Firli setelah putusan Dewas KPK keluarJokowi memberhentikan Firli Bahuri dari posisi Ketua KPK setelah Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi berat. Dewas KPK menyatakan Firli terbukti bertemu dan berkomunikasi dengan dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang kasusnya sedang ditangani oleh KPK.Selain itu, Firli juga terbukti tidak melaporkan kepada sesama pimpinan KPK soal pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo di Gedung Olah Raga (GOR) Tangki Mangga Besar, Jakarta Barat. Padahal, Firli mempunyai kewajiban untuk melaporkan soal pertemuan tersebut sebagai Ketua KPK.Dewas KPK menilai Firli melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021. Dalam putusannya Dewas meminta Firli mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.  Surat keputusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 dikeluarkan tanggal 27 Desember 2023.Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Meskipun demikian, tim penyidik belum juga melakukan penahanan terhadap pensiunan jenderal bintang tiga itu. 

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi