Jokowi Digugat ke PTUN Terkait Dugaan Nepotisme, Istana Respons

15 January 2024, 20:29

Jakarta, CNN Indonesia — Presiden Joko Widodo digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dugaan tindakan nepotisme.
Mengutip berkas gugatan yang di laman resmi PTUN Jakarta, gugatan itu dilayangkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang diregister dengan nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT pada Jumat 12 Januari 2024.
Selain Jokowi, Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan turut menggugat Ketua MK sekaligus adik ipar Jokowi, Anwar Usman. Kemudian Gibran Rakabuming Raka, Boby Afif Nasution, Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan KPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pengadilan kan penegak hukum juga. Itu kan gugatan, bukan laporan, tapi gugatan. Nepotisme, dinasti itu sudah dilarang dalam Tap MPR No.XI/1998 dan UU nomor 28 tahun 1999,” kata Petrus kepada CNNIndonesia.com, Senin (15/1).

Petitum dalam gugatan ini meminta PTUN Jakarta menyatakan nepotisme dinasti politik sebagai perbuatan melawan hukum atau sebagai suatu perbuatan yang dilarang oleh UU dan harus dihentikan.
Ia juga meminta keputusan KPU yang menetapkan pasangan capres dan cawapres atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka cacat hukum, tidak sah dan dibatalkan.
Petrus melihat dugaan nepotisme yang dilakukan Jokowi telah berkembang sangat cepat. Dia berpendapat dugaan ini menjadi ancaman serius terhadap pembangunan demokrasi di Indonesia.
Baginya, kondisi ini menandakan bangunan Reformasi yang dibangun selama 25 tahun diruntuhkan oleh dugaan nepotisme dalam waktu satu tahun terakhir.
“Nepotisme dinasti politik Jokowi saat ini tidak hanya menguasai supra struktur politik di eksekutif dan legislatif, akan tetapi juga menguasai, bahkan menyandera lembaga yudikatif yakni MK selaku pelaksana kekuasaan kehakiman, ketika Anwar Usman Ketua MK saat itu menjadi ipar Presiden Jokowi,” kata dia.
Petrus meyakini jika nepotisme dibiarkan berkembang ke seluruh fungsi kekuasaan, maka kedaulatan rakyat akan bergeser menjadi kedaulatan nepotisme dinasti Jokowi. Sehingga, ia menilai demokrasi yang terjadi saat ini tergolong ‘demokrasi seolah-olah’.
“Jika itu yang terjadi, maka kita sesungguhnya telah kembali kepada sistem hegemoni kekuasaan politik di-era orde baru, era dimana terjadinya pemusatan kekuasaan,” kata dia.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Kementerian Sekretariat Negara belum menerima salinan gugatan tersebut.
Sehingga, ia belum bisa mengomentari lebih lanjut mengenai substansi gugatan tersebut.
“Kita serahkan saja ke PTUN untuk menilai apakah ini murni gugatan Tata Usaha Negara, atau gugatan yang bermuatan politis menjelang Pemilu 2024,” kata Ari melalui pesan singkat, Senin.

(rzr/bmw)

[Gambas:Video CNN]