Jokowi dan Kampanye Pilkada 2024, Etis atau Tidak Jadi Hak Masyarakat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Usai purnatugas, Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) tak ada larangan untuk berperan sebagai juru kampanye bagi pasangan calon tertentu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Jadi menurut saya, jika sudah selesai jabatannya, maka larangannya itu sudah tidak berlaku lagi,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu
) Rahmat Bagja saat ditemui awak media di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (29/10/2024).
Ia menambahkan, baik Jokowi maupun presiden sebelumnya, diperbolehkan untuk mendukung pasangan calon secara terbuka.
Bagja mencontohkan keterlibatan Presiden RI Kelima Megawati Soekarnoputri dan Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kampanye.
“Toh Pak SBY juga pernah berkampanye, dan Bu Mega adalah ketua umum partai politik. Jadi, larangan itu sudah tidak berlaku lagi,” tuturnya.
Menurut Bagja, penilaian etis terkait keterlibatan Jokowi dalam kampanye sepenuhnya menjadi hak masyarakat.
“Kita tidak mengurus etik, nanti masyarakat yang menilai apakah itu etis atau tidak,” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Akmaliyah juga menegaskan, Jokowi tidak dilarang untuk menjadi juru kampanye karena statusnya sebagai mantan pejabat publik.
Nama Jokowi juga tidak harus dilaporkan ke KPU. Sebab, pihak yang didaftarkan adalah tim kampanye.
“Peraturan perundang-undangan tidak melarang,” kata Akmaliyah saat ditanya mengenai mantan presiden yang terlibat kampanye, pada Senin (28/10/2024).
Usai masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober, Jokowi telah bertemu dengan calon wali kota Solo nomor urut 2, Respati Ardi, yang didampingi calon wakilnya, Astrid Widayani.
Dalam pertemuan tersebut, Respati mengajak Jokowi untuk turut mengkampanyekan dirinya dalam Pilkada Serentak 2024.
“Ajakan kampanye, ajakan kebaikan untuk menyapa masyarakat. Tapi beliau ingin istirahat, saya menghormati beliau,” kata Respati di Kawasan Manahan Solo, Selasa (29/10/2024).
Ia menambahkan bahwa Jokowi berpesan agar program-program yang telah berjalan selama putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, menjabat Wali Kota Solo, dapat dilanjutkan.
Selain Respati, calon kepala daerah lainnya, termasuk Ahmad Lutfi dan Taj Yasin, juga telah menemui Jokowi dan menerima pesan untuk memperbaiki berbagai aspek, termasuk tata kelola pupuk dan perikanan di Jawa Tengah.
Dosen Hukum Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menekankan, meskipun Jokowi tidak dilarang menjadi juru kampanye, perlu diwaspadai agar keterlibatannya tidak disalahgunakan, terutama terkait dengan posisi anaknya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai wakil presiden.
“Walaupun tidak dilarang, harus diantisipasi keterlibatan Jokowi, terutama dengan keberadaan anaknya sebagai wapres. Ini berpotensi membuka celah pelanggaran atau penyalahgunaan,” ungkap Titi kepada Kompas.com, usai debat Pilkada Kabupaten Magelang, di Grand Artos Hotel & Convention, Senin (28/10/2024).
Ia menekankan pentingnya pengawasan dari Bawaslu dan media massa dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
“Terus kritis mengawal
pilkada 2024
,” tutur Titi.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.