Jokowi Beri Sinyal Perpanjang Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

23 April 2024, 12:38

Jakarta, CNN Indonesia — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan isyarat untuk memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Zudan Arif Fakrulloh yang akan habis per Mei 2024.
Jokowi menyebut perpanjangan masa jabatan Pj itu akan dilakukan setelah melalui evaluasi periodik setiap tiga bulan sekali.
“Setiap tiga bulan, itu kita evaluasi. Kalau baik, kenapa harus diganti?” kata Jokowi di SMKN 1 Rangas, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (23/4). Dikutip dari laman resmi Presiden RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awak media kemudian meminta penegasan kepada Jokowi apakah artinya masa jabatan Zudan akan pasti diperpanjang. Jokowi kemudian kembali menjawab bahwa evaluasi Pj dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.
Jokowi kembali mendapatkan pertanyaan soal hasil evaluasi terhadap Zudan. Jokowi lantas membalikkan pertanyaan itu kepada warga Sulawesi Barat.

Beberapa orang menjawab kinerja Zudan sudah baik.
“Ya sudah, berarti diperpanjang,” jawab Jokowi.

Sebelumnya, apabila mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Permendagri 4/2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Masa jabatan Pj kepala daerah adalah satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya setelah evaluasi dari pemerintah pusat.
Orang yang ditunjuk sebagai Pj gubernur harus berstatus pejabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon I. Adapun Pj bupati dan wali kota harus berasal dari pejabat tinggi pratama atau setara eselon II.
Penunjukan Pj kepala daerah merupakan amanat Undang-Undang Pilkada untuk mengisi kekosongan jabatan karena semua pilkada digelar serentak pada 27 November 2024.
Adapun Zudan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) merupakan Pj gubernur pengganti Akmal Malik yang purnatugas sebagai Gubernur Sulawesi Barat. Zudan dilantik pada 12 Mei 2023 oleh Mendagri Tito Karnavian.

(khr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi