Jelang Sidang Ferdy Sambo, Begini Situasi PN Jakarta Selatan

17 October 2022, 22:00

Senin, 17 Oktober 2022 08:00
Reporter : Merdeka

Karangan Bunga di PN Jakarta Selatan. ©2022 Liputan6.com

Merdeka.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana, terhadap eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sidang tersebut akan dilangsungkan pada hari ini, Senin 17 Oktober pukul 10.00 WIB.
Pantauan di lokasi, tampak kemacetan di sekitaran gedung pengadilan. Tim kepolisian yang akan mengamankan jalannya persidangan tengah menjalan apel pasukan.

“Sampai dengan hari ini, kami telah membuat rencana pengamanan setidaknya ada 170 personel nanti yang kami turunkan,” kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Indradi saat dikonfirmasi pada Senin 10 Oktober 2022.2 dari 3 halaman

Selain itu, tampak adanya karangan bunga yang ditujukan kepada aparat penegak hukum yang bertuliskan doa dan harapan demi lancarnya penegakan hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat di Duren Tiga Jakarta.

©2022 Liputan6.com
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengagendakan jadwal persidangan untuk Ferdy Sambo Cs. Sidang pidana umum ini diketahui terkait dengan kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat.
Dimana untuk Senin (17/10) sidang perdana akan berlangsung untuk terdakwa Ferdy Sambo, Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf. Sedangkan untuk Bharada E alias Richard Eliezer dilakukan sehari setelahnya yakni Selasa (18/10).

Sementara untuk perkara Obstruction of Justice kepada keenam tersangka Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto akan dilakukan Rabu (19/10) lusa.

3 dari 3 halaman

Adapun dijadwalkan jika nantinya ke-11 terdakwa akan hadir langsung dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun dalam perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi didakwa melanggar pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Sementara dalam obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Bersamaan dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. [fik]Baca juga:
Cegah Keramaian, PN Jaksel Bakal Siapkan Streaming Sidang Ferdy Sambo
Jaksa Bakal Bacakan Dakwaan Kumulatif Kasus Ferdy Sambo Hari Ini
Jelang Sidang, Kuasa Hukum Khawatir Kondisi Psikologis Putri Candrawathi
Ada Sidang Ferdy Sambo, Simak Pengalihan Arus Lalu Lintas Sekitar PN Jakarta Selatan
Pesan Tegas Jokowi untuk Pejabat Polri: Berantas Judi Online, Jangan Gagah-gagahan
Jokowi: Begitu Peristiwa Ferdy Sambo, Indeks Kepercayaan Polri Jatuh ke Paling Rendah

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi