Jejak Pembahasan RUU DKJ yang Sempat Molor

10 March 2024, 12:19

TEMPO.CO, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR mengagendakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ pada pekan ketiga Maret 2024.Anggota Baleg DPR Guspardi Gaus mengatakan Pimpinan DPR telah menerima surat presiden ihwal daftar inventaris masalah (DIM) sejak Februari lalu dan menunjuk Baleg sebagai panitia kerja yang bakal melakukan pembahasan. “Ada beberapa perubahan terhadap substansi dan redaksional di sejumlah Pasal,” kata Guspardi kepada Tempo, Sabtu, 9 Maret 2024.RUU DKJ sebelumnya diagendakan untuk dibahas setelah DPR memasuki masa persidangan ke-12 pada 15 Januari lalu. Agenda ini, kata Guspardi, mesti dilakukan secara efisien mengingat amanat yang termaktub pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).Undang-Undang tersebut mengamanatkan pembahasan RUU DKJ rampung dua tahun setelah RUU tentang IKN disahkan menjadi Undang-Undang. Namun, agenda tersebut molor hingga DPR kembali memasuki masa persidangan ke-13 Maret ini.Guspardi mengatakan pembahasan molor lantaran DIM yang dikirimkan pemerintah terlambat disampaikan pada DPR. “Alasannya kami tidak tahu. DIM disampaikan saat DPR memasuki masa reses Februari lalu,” ujarnya.Adapun salah satu implikasi pemindahan Ibu Kota Negara sebagaimana Undang-Undang IKN, adalah menentukan status Jakarta setelah tidak lagi berkedudukan sebagai Ibu Kota. Sebagaimana Pasal 41 Ayat 4 Undang-Undang IKN, mengatur perubahan Undang-Undang Jakarta menjadi suatu wilayah kekhususan.Pada Oktober lalu, Baleg memasukkan RUU DKJ sebagai salah satu program legislasi nasional 2023. RUU ini terdiri atas 12 BAB dan 72 Pasal di dalamnya yang mengatur tentang kepegawaian; penanaman modal; perhubungan; lingkungan hidup; perdagangan; perindustrian; pengendalian penduduk; administrasi kependudukan; dan ketenagakerjaan.Hingga awal November, RUU ini masih dibahas pemerintah. Namun, pada penghujung November, Panja Baleg DPR mengubah mekanisme penetuan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dari proses pemilihan menjadi penunjukkan langsung oleh Presiden.Iklan

Laporan Koran Tempo bertajuk “Bahaya Pembahasan Kilat RUU DKJ” menyebutkan, perubahan mekanisme dan masuknya Pasal kontroversial tersebut terjadi pada pertengahan November 2023, atau saat Panja DPR berkunjung ke Amerika Serikat.Dua sumber Tempo di pemerintah dan DPR menyebutkan, perubahan mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut diusulkan oleh Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas dan Wakil Ketua Baleg, Lodewijk Freidrich Paulus. Keduanya ikut studi banding ke Amerika sebulan sebelumnya.Supratman dan Lodewijk belum menjawab pesan konfirmasi yang dikirimkan Tempo melalui nomor WhatsApp-nya.Satu bulan berselang, atau 5 Desember, rapat paripurna DPR menyetujui dimulainya pembahasan RUU DKJ bersama pemerintah. Pembahasan ditargetkan rampung pada pertengahan Februari 2024, atau sebelum klausul batas waktu UU IKN mencapai masa limitasi pada 15 Februari 2024.Pada Februari 2024 saat DPR memasuki masa reses, melalui supres, pemerintah menyampaikan DIM RUU DKJ kepada pimpinan DPR. Terdapat sejumlah substansi dan redaksional dalam Pasal-pasal yang mengalami perubahan. Maret 2024, Baleg sebagai Panja mengagendakan pembahasan RUU DKJ pada pekan ketiga. IMAM HAMDI | HENDRIK YAPUTRAPilihan Editor: Status Jakarta sebagai Ibu Kota Jadi Polemik, Begini Penjelasan Pengamat

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi