Jawaban Kemenag Soal Alkohol yang Halal di Antiseptik

7 March 2024, 19:25

TEMPO.CO, Jakarta – Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama angkat bicara soal produk antiseptik berbahan alkohol yang memiliki sertifikat halal. “Produk ini betul telah tersertifikasi halal dalam kategori produk barang gunaan berupa Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT),” kata Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham di Jakarta, pada Kamis, 7 Maret 2024.Adapun produk yang dimaksud adalah Onemed Alkohol 70 persen dan 95 persen. Produk tersebut menjadi perhatian publik karena kemasannya menampilkan catatan “Alkohol yang halal”.Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SIHALAL), antiseptik produksi PT Jayamas Medica Industri terdaftar bersertifikat halal dengan nomor sertifikat ID35410001313500222. Sertifikat halal produk tersebut diterbitkan BPJPH pada 15 Desember 2022.Pemberian sertifikasi halal itu, kata Aqil, mengacu Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021, tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal. “Berdasarkan KMA tersebut, antiseptik adalah salah satu produk yang dikenai kewajiban bersertifikat halal. Kategorinya produk barang gunaan, jenis PKRT, kode klasifikasinya 4.5.”Tak hanya produk berupa antiseptik, kode klasifikasi 4.5 pun mencakup produk lainnya, seperti disinfektan, antiseptika dan lainnya. Aqil menegaskan lebih lanjut bahwa pemahaman terkait titik kritis kehalalan alkohol penting untuk dipahami oleh masyarakat dengan tepat.Iklan

Sebab bila keliru, kata dia, dapat menimbulkan kesalahpahaman. Menurutnya, masyarakat harus membedakan alkohol barang gunaan yang bersertifikat halal dengan alkohol yang ada di minuman keras atau khamr, yang jelas tidak boleh disertifikasi halal.Dilihat dari proses pembuatannya, alkohol dapat dibedakan sebagai hasil samping industri khamr dan etanol hasil industri non khamr yang diperoleh dari sintesis kimiawi ataupun hasil industri fermentasi non khamr. Alkohol yang berasal dari khamr termasuk bahan yang tidak dapat disertifikasi halal.Sementara alkohol hasil sintesis kimiawi atau fermentasi non-khamr, penggunaannya diperbolehkan sepanjang tidak membahayakan dan dapat disertifikasi halal. “Alkohol dalam antiseptik tersebut merupakan bahan yang diperoleh dari proses produk halal dan memperoleh sertifikat halal,” ujar Aqil. “Produk antiseptik itu sendiri adalah barang gunaan yang peruntukannya sebagai antiseptik, dan jelas bukan untuk diminum.”Pilihan editor: Ma’ruf Amin Respons soal KPU Hilangkan Grafik Penghitungan Suara di Sirekap

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi