Jaksa Tunjukkan Senjata Api Ilegal Dito Mahendra dalam Persidangan

27 February 2024, 14:20

TEMPO.CO, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus kepemilikan senjata api (senpi) illegal, dengan terdakwa Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra, pada Selasa 27 Februari 2024. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU).Dalam persidangan, JPU menghadirkan Kanit Subbid Sendak Baintelkam Polri, Nyoman Aryawan Nagara sebagai saksi. Terkait dengan perkara ini, saksi mengaku timnya yang melakukan pengecekan di TKP setelah dihubungi oleh atasannya untuk pemeriksaan di Senopati. Bersama anggota lainnya, ia ke sana dan sudah ada KPK yang melakukan penggeledahan terkait dengan kasus korupsi menemukan senjata api serta amunisi.” Waktu itu kami disampaikan ada penemuan senjata api, lalu saya berdua dengan rekan saya ke sana sekitar jam setengah 10 malam,” kata Nyoman Aryawan dalam persidangan.Saksi menambahkan saat melakukan pengecekan menemukan sekitar 15 senjata api. Setelah melihat senjata tersebut, dia bersama anggota lainnya pada malam itu juga langsung mengecek nomor serinya lalu memisahkan mana yang telah terdaftar dan tidak terdaftar. “Setelah diverifikasi dari 15 itu sembilan tidak ketahuan asal-usulnya, enam senjata api, dua airsoft, dan satu senapan angin ” ujar Nyoman.Di tengah persidangan, jaksa penuntut umum juga menunjukkan senjata api yang disita dari Dito Mahendra. Senjata api tersebut diletakkan berjejer di meja beserta amunisinya yang disimpan dalam sebuah tas. “Izin Yang Mulia, kami akan perlihatkan senjata apinya,” kata jaksa dalam persidangan Senjata api yang dihadirkan oleh JPU hanya satu saja dengan alasan karena senjata api lainnya memiliki ukuran yang besar. Setelah melihat, saksi menyebut senpi yang dihadirkan di persidangan tidak memiliki izin.Ketika ditanya oleh hakim terkait dengan status senjata api itu, saksi mengaku tidak mengetahui apakah senjata api ini organik milik TNI/Polri. Dia menjelaskan senpi jenis ini biasanya digunakan untuk kegiatan olahraga menembak. Iklan

Dikarenakan hanya ada satu senpi yang ditunjukkan oleh JPU dalam persidangan, maka hakim mempersilakan jaksa membuktikan senpi ilegal lainnya dalam dakwaan kasus tersebut. “Karena pembuktian tindak pidana ini masih di JPU, silakan JPU menyikapi keadaan ini entah memanggil saksi ini lagi atau bagaimana terserah saudara,” kata hakim. Sidang lanjutan akan kembali digelar Kamis, 29 Februari 2024 di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, dengan agenda pembuktian dari JPU.Achmad Apri SudinPilihan Editor: Geledah Rumah Dito Mahendra, KPK Temukan 15 Pucuk Senjata Api Berbagai Jenis

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi