Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Arif Rahman di Kasus Brigadir J

1 November 2022, 15:53

PIKIRAN RAKYAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Arif Rachman atas kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang dengan agenda mendengarkan pendapat JPU terhadap eksepsi Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 1 November 2022. Jaksa menilai keberatan yang diajukan Arif tidak memenuhi persyaratan keberatan. “Penuntut umum memohon majelis hakim yang mengadili perkara ini menolak seluruh dalil eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa Arif Rachman,” kata jaksa di persidangan. Baca Juga: Kejar Tersangka, Polri Segara Gelar Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Jaksa juga meminta majelis hakim menerima surat dakwaan penuntut umum karena dinilai sudah memenuhi unsur formil dan materil. Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim melanjutkan pemeriksaan dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang menjerat Arif. “(Jaksa juga meminta) terdakwa Arif Rachman tetap berada dalam tahanan,” tuturnya. Sebelumnya, Eks Wakil Kepala Detasemen B Paminal Divisi Propam AKBP Arif Rachman Arifin didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Arif melakukan hal itu bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Digabungkan, Keluarga Brigadir J Siap Bertemu Mereka “Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022. Dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa Arif mendapat perintah dari Sambo untuk memusnahkan rekaman CCTV yang didapat dari rumah dinas Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, Arif didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.***

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi