Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

24 April 2024, 16:03

TEMPO.CO, Jakarta – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Merdian Tri Hadi (Sespri Sekjen Kementan); Sugeng Priyono (Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan); serta Isnar Widodo (Kasubag Rumga) sebagai saksi pada persidangan bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).Sidang perkara tindak pidana korupsi berupa gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) oleh SYL bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.”Melanjutkan pembuktian dakwaan Tim Jaksa dengan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan resmi, Rabu, 24 April 2024.KPK telah menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka korupsi. Syahrul diduga menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri.Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Syahrul melakukan korupsi bersama-sama dengan Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.”Perkara dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu (setoran) untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta (markup) dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian,” kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 11 Oktober 2023.Iklan

Johanis mengatakan, modus yang dilakukan SYL dalam melakukan korupsi adalah dengan membuat kebijakan personal untuk karyawannya yang menduduki posisi pejabat teras atau eselon 1 dan eselon 2. “Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang di lingkup para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon 1 dengan besaran mulai dari USD 4.000 hingga USD 10.000,” ujar Johanis.Johanis mengatakan, SYL secara rutin menerima uang setoran itu setiap bulan untuk membiayai kebutuhan pribadi dan keluarganya. “Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembiayaan cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Toyota Alphard,” kata Johanis.Menurut Johanis, sumber uang yang diterima SYL bukan hanya setoran dari para bawahannya, juga berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di markup termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek. Perbuatan itu dilakukan SYL mulai rentang waktu 2020 hingga 2022. “Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah Rp 13,9 miliar,” kata Johanis. Johanis mengatakan, para tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.Pilihan Editor: BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL