Jaksa Kasasi Vonis Bebas Kasus Lord Luhut, Haris Azhar: Terlalu Jadi Corong LBP

16 January 2024, 7:56

TEMPO.CO, Jakarta – Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan bebas dari dakwaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Vonis diputus dalam sidang pada Senin, 8 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.”Majelis hakim berpendapat kedua terdakwa tidak terbukti bersalah. Sesuai pasal maka terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan. Terdakwa rehabilitasi memulihkan hak kedudukan harkat dan martabatnya,” kata majelis hakim.Atas putusan ini, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi. Usai hakim mengetuk palu sidang, salah satu JPU, Shandy Handika, menyatakan pihaknya akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan kasasi. “Kami akan mempelajari pertimbangan hukumnya dengan saksama untuk itu kami menyatakan pikir-pikir,” kata Shandy Handika di ruang sidang, Selasa, 8 Januari 2023.Kepala seksi penerangan dan hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Mardianto menyatakan JPU telah mengajukan kasasi terhadap perkara Haris Azhar sesuai akta Permintaan Kasasi Nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim dan Fatia sesuai akta permintaan kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim. “Serta segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis.TEMPO mewawancarai Haris Azhar melalui pesan singkat WhatsApp, untuk menanyakan tanggapannya pasca dinyatakan bebas, dan tanggapannya mengenai kasasi yang telah diajukan oleh JPU.Kepada TEMPO, Haris sangat mengapresiasi soal putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dan setelahnya melihat bagaimana Jaksa Penuntut Umum memahami politik hukum pidana terkait kebebasan berpendapat. Iklan

“Putusan PN Jaktim sudah bagus sekali. Sebagai orang yang kerja dibidang Hak Asasi Manusia atau HAM, melihat makin banyaknya kasus pemidanaan kebebasan ekspresi, saya berharap seharusnya Kejaksaan Agung lega mendapati pendapat hakim seperti dikasus saya,” ujar Haris kepada TEMPO saat dihubungi melalui pesan singkat pada Senin, 15 Januari 2024. Eks Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS tahun 2017 ini menyampaikan soal persiapan untuk hadapi kasasi. “Biasa saja, kalau prosedur kami sudah paham dan kita ikuti aturan dalam kitab hukum acara pidana,” jelas Haris. Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, kata Haris, justru semakin terlihat adanya unsur anti-kebebasan dan terlihat terlalu menjadi corong Luhut Binsar Panjaitan (LBP). “Bayangkan saja, siang putusan, disidang masih menyatakan pikir-pikir, agak siangan kami dapat berita Kejaksaan akan kasasi setelah ada pernyataan pelapor tidak puas dengan putusan PN Jaktim. Sore hari yang sama sudah ajukan kasasi. Haha apa kata dunia?!,” tambahnya. Soal setelah mendapat vonis bebas dari PN Jaktim, Haris mengaku tidak mendapat ancaman dari pihak-pihak tertentu, namun perasaan akan ancaman tetap ada, sebab praktik penegak hukum yang dinilai Haris masih melayani penguasa yang dikritik. “Sejauh ini aman-aman saja, tapi saya tetap merasa ancaman itu ada soalnya praktik praktik penegak hukum masih melayani arogansi penguasa yang dikritik,” ucapnya. Pilihan Editor: Vonis Bebas di Kasus Lord Luhut, Fatia Maulidiyanti: Kekuatan Publik Mampu Melawan Kriminalisasi

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi