Jadi Tersangka TPPU Bersama Windy Idol, Hasbi Hasan Bakal Ikuti Proses Hukum

7 March 2024, 15:44

TEMPO.CO, Jakarta – Eks Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan menyatakan akan mengikuti proses hukum setelah dia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol sebagai tersangka TPPU.Hasbi enggan berkomentar soal penetapan tersangka terhadap dirinya. “Biarain aja, kita lihat nanti persidangan seperti sekarang,” kata Hasbi Hasan usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Maret 2024.Hari ini, Hasbi menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 dan diskors hingga pukul 13.00 WIB.Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan akan mengumumkan nama tersangka apabila proses penyidikan sudah cukup. “Nama-nama tersangka akan diumumkan bila penyidikan cukup. Saat ini masih terus dilakukan,” katanya melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 6 Maret 2024.Pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik soal ditetapkannya Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan dan Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).Iklan

Namun, Alex mengetahui bahwa Hasbi Hasan dan Windy Idol jadi tersangka dugaan pencucian uang dari teletext. “Saya baca di teletext disebutkan di situ Hasbi Hasan dan Windy tersangka TPPU,” katanya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Februari 2024.Selain kasus dugaan TPPU, Sekretaris MA Hasbi Hasan tersandung kasus dugaan suap dan gratifikasi. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan Hasbi dijerat dengan dua dakwaan, yaitu penerimaan suap senilai Rp 11,2 miliar perihal pengurusan perkara di Mahkamah Agung dan penerimaan gratifikasi Rp 630 juta untuk fasilitas menginap. Pilihan Editor: Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said soal Kisruh PT Antam, Ini Eksepsi Kejaksaan Agung