Jadi Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK, Bekas Karutan Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

16 April 2024, 21:23

TEMPO.CO, Jakarta – Bekas Kepala Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK.“Dalam upaya hukum yang sedang berproses tersebut, diketahui salah seorang tersangka, Achmad Fauzi (AF) mengajukan praperadilan,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 16 April 2024.Ali mengatakan lembaga antikorupsi itu menghormati pengajuan praperadilan yang dilakukan Achmad Fauzi, karena praperadilan adalah bentuk dari hak setiap tersangka dalam suatu proses hukum untuk menguji syarat-syarat formil dalam penentuan penetapan tersangkanya.“Dalam penetapan seseorang sebagai tersangka, KPK tentu telah memperhatikan syarat formil maupun materilnya. Sehingga KPK tentu siap untuk menghadapi praperadilan dimaksud,” kata Ali.KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pungli di Rutan KPK, di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi dan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki.Adapun 13 tersangka selain Achmad Fauzi dan Hengki, yakni DR (Deden Rochendi) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, SH (Sopian Hadi) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, RT (Ristanta) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, dan ARH (Ari Rahman Hakim) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.Tersangka Ditahan di Rutan Polda Metro JayaIklan

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan alasan menahan 15 tersangka di Rutan Polda Metro Jaya karena persoalan psikologis. “Kami sengaja tak menempatkan di rutan cabang KPK karena masalah psikologis,” katanya di Gedung KPK, Jumat, 15 Maret 2024.Menurut Asep, Achmad Fauzi mampu mempengaruhi pegawai lainnya secara psikologis melihat dari relasi kuasa, sehingga dia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dalam menjaga netralitas.Tersangka Achmad Fauzi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Lembaga antirasuah itu telah mengeksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) yang memberi sanksi pada 78 orang pegawainya yang melakukan pungutan liar di rumah tahanan KPK. Mereka harus menjalani sanksi etik berat dengan permintaan maaf secara langsung dan terbuka pada Senin, 26 Februari 2024 di Gedung Juang KPK.Sebanyak 78 pegawai ASN itu terbukti melanggar etik dengan melakukan pungli di rutan KPK. Dewas telah memeriksa 90 orang pegawai sebelumnya. Sementara, 12 lainnya diserahkan ke Sekjen KPK karena pelanggaran etik yang dilakukan sebelum Dewas KPK terbentuk.Pilihan Editor: Sederet Aset Milik Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor yang Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Harta Terdaftar Rp4,7 Miliar

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi