Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Ini Harta Kekayaan Gus Yaqut Cholil Capai Rp13,74 Miliar

Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Ini Harta Kekayaan Gus Yaqut Cholil Capai Rp13,74 Miliar

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. 

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).

Sekadar informasi, kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota. 

Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

Setelah melakukan serangkaian penyeledikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar. 

Untuk diketahui, mantan Menteri Agama itu melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp13,74 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) khusus akhir menjabat yang disampaikan pada 20 Januari 2025. 

Berdasarkan pengumuman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), laporan tersebut telah berstatus verifikasi administratif lengkap dan diumumkan sebagai bagian dari kewajiban penyelenggara negara sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999

Dalam laporan tersebut, Yaqut mencatatkan kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp9,52 miliar, yang tersebar di wilayah Rembang dan Jakarta Timur. Aset terbesar berupa tanah dan bangunan di Jakarta Timur dengan nilai Rp4,5 miliar, yang seluruhnya dilaporkan sebagai hasil sendiri.

Selain properti, Yaqut juga melaporkan alat transportasi dan mesin senilai Rp2,21 miliar, terdiri dari satu unit Mazda CX-5 tahun 2015 dan Toyota Alphard tahun 2024. Adapun kas dan setara kas yang dimiliki tercatat sebesar Rp2,59 miliar, sementara harta bergerak lainnya senilai Rp220,75 juta. 

Total harta kekayaan sebelum dikurangi kewajiban tercatat sebesar Rp14,54 miliar. Namun, setelah dikurangi utang sebesar Rp800 juta, total kekayaan bersih Yaqut tercatat Rp13,74 miliar.