Jadi Saksi Pemalsuan Data Pemilih, Ketua NasDem Malaysia Pilih Hadiri Sidang Secara Langsung di Jakarta

19 March 2024, 7:39

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Partai NasDem Malaysia, Tengku Adnan, langsung menyanggupi permintaan Jaksa Penuntut Umum untuk menjadi saksi dalam perkara dugaan pemalsuan data pemilih dalam Pemilu 2024 di Kuala Lumpur. Adnan mengaku ingin membongkar fakta atas pernyataan Panitia Pemilih Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, yang menyebut partai politik telah melobi PPLN soal pemilih dalam Pemilu di negeri Jiran itu.Terbang dari Bandara Internasional Kuala Lumpur, Selangor, Malaysia, menuju Jakarta pada Rabu pagi, 13 Maret 2024, Adnan masih dongkol atas narasi yang menyebut partai politik melobi PPLN untuk menambah atau mengurangi jumlah pemilih. Menurut dia, pemerian itu juga masif mengalir di grup aplikasi perpesanan dan sosial media Facebook. Belakangan, beberapa media juga mengutip narasi yang juga dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu. “Saya disalahkan, kelakuan Adnan ini. Kalau salah, tidak mungkin saya semangat dan hadir langsung,” kata Adnan ditemui di kawasan Jakarta Pusat, pada Senin, 18 Maret 2024. Senyampang menguatnya narasi itu, Adnan menyebut PPLN juga menyudutkan cum seolah menuding dirinya menjadi aktor dalam lobi-lobi itu. Dua fenomena itu membuhul sekaligus mendorong Adnan agar suatu saat ada momentum yang tepat untuk mengapungkan cerita versi dirinya.Meski demikian, Adnan yang juga bekas Ketua PPLN Kuala Lumpur periode 2014 itu tak mengindahkan tudingan itu. Dia ingin menyampaikan pembelaannya dalam forum yang resmi dan bukan sekadar cuap-cuap di media sosial atau tongkrongan kafe. “Saya diam. Ada momentum ini (jadi saksi), biar menjadi pembelajaran semua pihak,” kata Adnan.Sebelum itu, tujuh anggota non-aktif PPLN Kuala Lumpur didakwa memalsukan data dan daftar pemilih luar negeri pada Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, atas lobi partai politik. Mereka adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM Aprijon, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Khalil, dan dan bekas Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik Masduki Khamdan Muhammad. Tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Adnan langsung memarani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di kawasan Kemayoran. Mestinya, Adnan akan memberi kesaksian pada hari itu juga, tapi rencana  itu buyar karena jadwal pemeriksaan saksi mundur pada Jumat, 15 Maret 2024. Alasannya, ada terdakwa IV dan VII mengajukan eksepsi atau nota keberatan. “Saya semangat, datang langsung,” kata Adnan. Jaksa Penuntut Umum sebenarnya mengizinkan para saksi dari partai politik di Kuala Lumpur hadir secara daring atau online, tapi Adnan mengaku tidak lega bila tak menyampaikan secara langsung. Ketika itu, dari tiga saksi partai politik yang diminta kesaksian, hanya Adnan yang hadir secara luring, dua saksi dari partai politik lain hadir secara daring. “Biar terbongkar semua,” kata Adnan. 

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi