Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu terkini menjadi perhatian pembaca Beritasatu.com, dari Jumat (21/2/2025) hingga Sabtu (22/2/2025) pagi ini.
Isu politik dan hukum terkini yang menjadi perhatian beragam, tetapi terfokus pada persoalan retret kepala daerah yang baru dilantik di Akmil Magelang dan larangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri pada kadernya yang jadi kepala daerah untuk ikut retret.
Kemudian ada juga mengenai kasus Hasto Kristiyanto dan kontroversi lagu band Sukatani yang dinilai menyerang institusi Polri.
Berikut sejumlah isu politik terkini Beritasatu.com:
1. Mendagri Tito Karnavian Sambut Kepala Daerah di Retret Akmil Magelang
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyambut kedatangan para kepala daerah yang akan mengikuti retret pembekalan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Jumat (21/2/2025).
Tito bersama para kepala daerah tampak kompak mengenakan seragam komponen cadangan (komcad). Retret ini dijadwalkan berlangsung 21 Februari 2025 hingga 28 Februari 2025 di Akmil Magelang.
2. Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retret di Magelang, FX Rudy: Bukan Mbalelo Perintah Prabowo
Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menegaskan instruksi Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, agar kepala daerah dari partainya tidak mengikuti retret di Magelang, Jawa Tengah, bukan bentuk pembangkangan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
“Bukan mbalelo, karena Ibu Ketum Megawati Soekarnoputri memiliki alasan dan dasar yang jelas dalam mengeluarkan instruksi tersebut,” ujar Rudy di sela Rapat Paripurna Pidato Sambutan Wali Kota Solo Hasil Pilkada Serentak 2025, di gedung DPRD Kota Solo, Jumat (21/2/2025).
Menurut Rudy, salah satu alasan Megawati mengeluarkan instruksi itu adalah dampak psikologis bagi kepala daerah PDIP yang mengikuti retret di tengah kasus yang menimpa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
3. Kepala Daerah Kader PDIP Tidak Ikut Retret, Wamendagri Sebut Ada Sanksi
Isu politi dan hukum terkini selanjutnya mengenai sejumlah kepala daerah dari PDI Perjuangan menunda ikut retret di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, karena ada instruksi langsung dari ketua umum Megawati Soekarnoputri. Adakah sanksi dari pemerintah?
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan retret kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tetang Pembinaan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Bima mengatakan tidak ada konsekuensi hukum bagi kepala daerah tidak ikut retret yang diatur dalam undang-undang tersebut. Namun, Kemendagri kemungkinan akan memberikan sanksi.
4. Kasus Hasto Kristiyanto Dinilai Murni Kasus Hukum Tanpa Politisasi
Wakil Sekretaris Jenderal Pasukan Bawah Tanah (Pasbata), Jose meyakini kasus hukum yang menimpa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto bukan merupakan bentuk politisasi.
Oleh karena itu, Jose meminta semua pihak termasuk elite PDIP untuk tidak mengadu domba rakyat dan tidak mencampuradukkan isu ini dengan berbagai program Presiden Prabowo Subianto.
“Politikus PDIP seharusnya tidak mengadu domba rakyat. Program-program Presiden Prabowo harus didukung penuh karena semuanya untuk kepentingan rakyat. Banyak manfaat yang sudah dirasakan masyarakat, seperti makan bergizi gratis (MBG), diskon tarif listrik, dan fokus pemerintah pada pendidikan,” ujar Jose kepada wartawan pada Jumat (21/2/2025).
5. Kontroversi Band Sukatani, Fadli Zon: Pemerintah Dukung Kebebasan Ekspresi
Isu politik dan hukum terkini paling akhir mengenai Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menegaskan, pemerintah mendukung penuh kebebasan berekspresi masyarakat. Hal ini sebagai respons atas isu band Sukatani yang diintimidasi polisi akibat menciptakan lagu “Bayar Bayar Bayar”.
“Saya belum lihat ya, nanti coba saya pelajari, tapi kan kami selalu mendukung kebebasan berekspresi,” ujar Fadli di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Menurut Fadli Zon, setiap masyarakat memiliki hak untuk menyuarakan kritik, asalkan tidak menganggu hak individu, dan kebebasan yang lain. Dia mentontohkan suku, agama, ras, antargolongan (SARA) menjadi salah satu batasan yang telah diatur dalam undang-undang.
“Misalnya jangan sampai menyinggung suku, agama, ras, antargolongan, ya bahkan juga institusi-institusi yang bisa dirugikan,” ucapnya.