Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Kasus Korupsi BTS

9 November 2023, 14:10

Jakarta, CNN Indonesia — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Irwan dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, Irwan juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp Rp1.150.000.000 subsider 1 tahun penjara.

Hal memberatkan vonis Irwan yakni tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Perbuatan terdakwa turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta perbuatan terdakwa mengumpulkan dan mengalirkan uang hasil korupsi memperluas tindak pidana korupsi itu sendiri,” ungkap hakim.
Sementara hal meringankan yakni Irwan belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan, juga berterus terang sehingga memperlancar persidangan.
“Terdakwa mempunyai istri dan anak,” papar hakim.
Dalam proses persidangan ini, Irwan turut membeberkan sejumlah pihak lain yang diduga menjadi makelar kasus atau markus kasus BTS 4G.
Di sana ada nama Wawan, Edward Hutahaean, Windu Aji Purnama, Sadikin Rusli hingga Dito Ariotedjo. Dari kesaksian Irwan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak dengan menetapkan Edward dan Sadikin sebagai tersangka.
Baru-baru ini, berdasarkan pengembangan perkara Sadikin, Kejagung juga telah memproses hukum Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.
Atas dasar itu, Irwan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama.

Tindak pidana dilakukan Irwan bersama-sama dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate; mantan Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.
Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama; Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
Beberapa dari mereka sudah dijatuhi vonis.
Johnny Plate telah divonis dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Johnny juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp15,5 miliar subsider 2 tahun penjara.
Anang Latif divonis dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Dalam proses persidangan, Anang melalui keluarganya telah menyetor Rp6 miliar ke Kejagung.
Uang itu yang diminta hakim untuk dipakai sebagai uang pengganti. Sisa uang Rp1 miliar diperintahkan hakim untuk dikembalikan ke Anang.

Sementara itu, Yohan Suryanto dihukum dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Yohan juga dihukum pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta dikurangkan uang yang telah disita Rp43 juta. Apabila tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka akan diganti dengan pidana satu tahun penjara.
Johnny dan Anang langsung menyatakan banding setelah mendengar vonis tersebut. Sedangkan Yohan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. (ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]