Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ironi Pemberantasan Judol, Pemerintah Getol Memberantas Oknum Komdigi Melindungi

Ironi Pemberantasan Judol, Pemerintah Getol Memberantas Oknum Komdigi Melindungi

Bisnis.com, JAKARTA – Sederet pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terlibat dalam memuluskan praktik judi online, di tengah upaya pemerintah dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan tersebut.

Diketahui kepolisian menangkap belasan oknum yang diduga ‘menjaga’ 1.000 situs judi online agar tetap dapat beroperasi dan lolos dari pemblokiran. Para oknum tersebut mendapat imbalan Rp8,5 juta dari setiap situs judi online yang mereka jaga.  

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam mengatakan tidak hanya oknum dari Komdigi, terdapat beberapa warga sipil juga diamankan oleh Kepolisian.

“Ini 11 orang, beberapa orang diantaranya adalah oknum pegawai kemkomdigi, antara lain ada juga staf ahli dari Komdigi,” paparnya kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

Ade menjelaskan, pegawai dan staf ahli di Komdigi ditangkap karena menyalahgunakan wewenang yang sudah diamanatkan. Mereka diketahui diberi wewenang untuk memblokir situs judi online, namun dalam praktiknya mereka tidak melakukan hal tersebut.

“Namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ade menuturkan saat ini perkembangan kasus ini masih terus dilakukan dan masih ada beberapa orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Masih ada yang DPO segala macam,” jelasnya.

Ade mengatakan pihaknya juga melakukan penggeledahan di kantor Komdigi, dari penggeledahan tersebut telah dilakukan penyitaan terhadap laptop milik oknum Komdigi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut, kemudian diverifikasi, kemudian diblokir,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

Ade menyampaikan, penggeledahan yang dilakukan pihaknya berada di lantai 2, 3, dan 8 Komdigi.

Ilustrasi judi onlinePerbesar

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menandatangani Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 tentang Upaya Mendukung Penegakan Pemberantasan Judi Online di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). 

Menurut Meutya, instruksi ini merupakan langkah atau wujud komitmen Kemkomdigi terhadap pemberantasan judi online yang dimulai dari lingkup internal Komdigi.

Dalam Instruksi Menteri tersebut, Menkomdigi menginstruksikan seluruh pegawai Kemkomdigi untuk melaksanakan dan menaati Pakta Integritas tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring (online).

Pakta tersebut berisi penolakan segala bentuk aktivitas perjudian daring baik di dalam maupun luar kedinasan yang telah ditandatangani oleh para pegawai sejak Juli 2024. 

Tak hanya itu, dalam instruksi tersebut ditegaskan larangan pegawai Kemkomdigi untuk berkomunikasi, mempengaruhi, dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas dan muatan perjudian online.

Menkomdigi Meutya Hafid menekankan kepada seluruh sivitas Kemkomdigi untuk bersinergi dan berkomitmen bersama untuk memberantas judi online. 

Sebab, Kemkomdigi tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani judi online, diperlukan kolaborasi, sinergi dan komitmen dengan penuh tanggung jawab dari seluruh sivitas Kemkomdigi.

“Instruksi ini diambil sebagai bentuk nyata dari komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital dalam mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi masyarakat dari dampak judi online,” kata Meutya dalam keteranganya, Jumat (1/11/2024).

Meutya menyebut, Kemkomdigi juga akan terbuka kepada publik terkait perkembangan pemberantasan judi online melalui situs Kemkomdigi dan kanal publik lainnya untuk menjaga transparansi dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

Instruksi ini mulai berlaku hari ini 1 November 2024 dan diharapkan menjadi langkah awal yang kuat dalam pemberantasan judi online di Indonesia. 

“Pemerintah bersama masyarakat, akan terus mengawal dan menjaga agar Indonesia bebas dari kegiatan judi online yang merugikan masyarakat,” ujar Meutya.