Irjen Teddy Minahasa Minta Pemeriksaan Ditunda, Ini Alasannya

15 October 2022, 19:53

Jakarta – Direktorat Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba hari ini. Namun, Teddy Minahasa meminta pemeriksaannya ditunda pekan depan.”Hari ini baru saja dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Irjen TM oleh penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya di Mabes Polri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada detikcom, Sabtu (15/10/2022).Namun Teddy Minahasa meminta pemeriksaan ditunda karena menolak pendamping hukum yang telah disediakan oleh Polda Metro Jaya.

“Pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan karena Irjen TM menolak dengan adanya pendampingan hukum yang disiapkan oleh Polda Metro Jaya,” katanya.Teddy Minahasa meminta pemeriksaan diundur. Mantan Kapolda Sumatera Barat ini akan menghadirkan pengacara yang ia tunjuk sendiri.”Irjen TM meminta pemeriksaan ditunda Hari Senin dengan yang bersangkutan akan menggunakan pengacara sendiri. Jadi pemeriksaan dihentikan,” imbuhnya.Zulpan mengatakan penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya mengakomodasi permintaan Irjen Teddy Minahasa tersebut. Penyidik selanjutnya akan memeriksa Teddy Minahasa pada Senin (17/10).”Penyidik akan melakukan pemeriksaan ulang Senin dengan beliau menghadirkan pengacaranya sendiri,” ujarnya.Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan bahwa penanganan kasus narkoba Teddy Minahasa dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Adapun Teddy Minahasa saat ini ditahan di Mabes Polri untuk kepentingan pemeriksaan kode etik dan profesi Polri (KKEP).Baca di halaman selanjutnya: Irjen Teddy Minahasa jadi tersangka….Simak Video: Teman Lawas Sudah Cukur Gundul, Teddy Minahasa Batal Jadi Kapolda Jatim[-]Irjen Teddy Minahasa TersangkaIrjen Teddy Minahasa ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara.”Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum,” ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/102022).Irjen Teddy Minahasa yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba terancam hukuman mati. Sejumlah pasal akan didakwakan kepada Teddy.”Untuk pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat jumpa pers, Jumat (14/10/2022).

(mei/mea)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi