Irjen Teddy Minahasa Diduga Jual Sabu-sabu Barang Bukti Penangkapan Narkoba

14 October 2022, 20:32

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Irjen Pol Teddy Minahasa Putra terlibat peredaran narkoba. Perwira tinggi Polri ini diduga kuat menjual narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan barang bukti penangkapan narkoba.

Informasi yang beredar, sabu-sabu itu dijual kepada salah seorang pengusaha diskotek di Jakarta. Penjualan itu dibantu oleh perwira berpangkat AKBP.

Sebelumnya, Kapolri, Jenderal Sigit Prabowo, mengungkapkan kronologi penangkapan Irjen Teddy Minahasa oleh Propam karena diduga terlibat kasus narkoba.

Kapolri merinci, berawal dari pengungkapan peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya berdasarkan laporan masyarakat, kemudian diamankan tiga orang dari masyarakat sipil.

Sehingga dilakukan pengembangan kasus peredaran narkoba itu dan mengarah serta melibatkan oknum polisi berpangkat Bripka dan Kompol.

“Beberapa hari lalu Polda Metro mengungkap kasus narkoba. Awalnya mengarah kepada polisi berpangkat Bripka dan juga anggota berpangkat Kompol jabatan sebagai Kapolsek,” kata Kapolri dalam konferensi Persnya, Jumat (14/10/2022).

Keterlibatan kedua oknum itu, beber dia, sehingga kembali dilakukan pengembangan dan berkembang pada seorang pengedar.

Kemudian mengarah kepada oknum Polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukit Tinggi dan melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa, red)

“Atas dasar hal tersebut, kemarin saya meminta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM,” tegasnya.

Jenderal Sigit Prabowo, menegaskan, Irjen Pol Teddy Minahasa sudah ditetapkan sebagai terduga pelanggar dalam keterlibatannya dalam kasus narkoba.

“Tadi pagi suda dilaksanakan gelar untuk menentukan. Saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan dilakukan penempatan khusus,” bebernya.

Tak hanya itu, dia juga meminta Propam Polri untuk segera melakukan pemeriksaan etik terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa.

“Saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH,” tegas orang nomor satu di Polri ini.

Tak hanya itu, Jenderal Sigit Prabowo juga meminta agar Kapolda Metro Jaya melanjutkan dan mengembangkan penanganan kasus narkoba yang juga melibatkan sejumlah oknum anggota Polri tersebut. (eds)

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi