Irjen Napoleon Bonaparte Hadiri Rakornas Masyumi Reborn

30 September 2023, 21:14

Jakarta, CNN Indonesia — Ketua Majelis Syuro Partai Masyumi ‘Reborn’ Abdullah Hehamahua menegaskan kehadiran Irjen Napoleon Bonaparte di acara pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) I Masyumi di Jakarta pada Sabtu (30/9) sekadar sebagai tamu undangan.
“Diundang aja sebagai tamu undangan,” kata Abdullah kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (30/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdullah mengatakan Napoleon kemudian menyempatkan hadir. Ia mengatakan Napoleon memiliki hubungan pribadi dengan Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani.
Ahmad Yani, lanjut dia, sempat menjadi pengacara Napoleon ketika menghadapi kasus penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama youtuber Muhammad Kace.
“Dulu Pak Ahmad Yani semacam jadi lawyer beliau waktu kasus beliau itu. Sehingga ya hubungan pribadi dengan ketum. Dan hadir di acara Masyumi,” kata dia.
Berdasarkan siaran langsung Rakornas Masyumi di kanal YouTube MasyumiTV, Sabtu (30/9), terlihat Napoleon duduk di barisan paling depan mengenakan kemeja batik.
Ia duduk di sisi sebelah kanan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi yang turut hadir pada acara tersebut. Pada kesempatan ini, bakal capres Anies Baswedan turut hadir dan memberikan pidato politiknya.

Pada forum ini pula Partai Masyumi resmi mendeklarasikan dukungannya kepada Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden Republik Indonesia dalam Pilpres 2024.
Nama Napoleon sebelumnya sempat menjadi pembicaraan publik lantaran terjerat dua kasus hukum. Kasus pertama terjadi pada 2021 kala Napoleon terlibat kasus dugaan suap Djoko Tjandra dan divonis empat tahun penjara serta denda Rp100 juta.
Dalam perkara ini, Napoleon menerima uang sebesar Sin$200 ribu atau Rp2,1 miliar dan US$370 ribu atau Rp5,1 miliar dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Saat sedang menjalani penahanan atas kasus suap tersebut, Napoleon kembali terlibat kasus hukum dengan melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kace dengan cara melumuri tinja di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan vonis berupa hukuman lima bulan dan 15 hari penjara.
Napoleon disanksi demosi buntut kasus red notice Djoko Tjandra dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Divpropam Polri Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (28/8).

(rzr/pmg)

[Gambas:Video CNN]