Ini Alasan MAKI Laporkan Sri Mulyani, Mahfud MD dan PPATK ke Bareskrim

28 March 2023, 21:45

KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia Mahfud MD, dan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana ke Bareskrim Polri.

Boyamin menyambangi Bareskrim untuk melaporkan soal dugaan transaksi mencurigakan Rp349 triliun, pada Selasa (28/3).

Boyamin membeberkan alasannya melaporkan Sri Mulyani, Mahfud MD hingga ketua PPATK karena telah membuat heboh publik terkait transaksi mencurigakan yang mencapai ratusan triliun.

Baca juga : KPK Sebut PPATK Salah Langkah Beberkan LHA ke Publik

Laporan tersebut langsung ditujukan kepada Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto.

Boyamin menyebut pihaknya sengaja melaporkan soal pembocoran data rahasia tersebut lantaran ingin mengetahui kebenaran pernyataan dari sejumlah anggota Komisi III DPR RI.

Baca juga : KPK Tegaskan Punya Informasi Terkait Kejanggalan Kekayaan Rafael Alun

Diketahui, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan sempat memperingatkan soal adanya ancaman pidana penjara bagi orang yang membocorkan data rahasia, pada rapat komisi 22 Maret 2023 silam.

Tak hanya Arteria, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan bahwa Mahfud MD tidak berwenang mengumumkan dugaan transaksi senilai Rp349 triliun itu.

“Dari rumusan itu maka saya pura-pura atau sungguh-sungguh merumuskan apa yang dikatakan temen-temen DPR itu sebagai sebuah tindak pidana dan saya laporkan ke Bareskrim,” papar Boyamin, Selasa (28/3/2023).

Alih-alih meminta laporannya diproses, justru Boyamin berharap Bareskrim menolak laporannya. Hal itu lantaran tujuan dirinya melapor agar tidak ada lagi kegaduhan dan perdebatan antara DPR RI dan pemerintah.

“Karena ini logika terbalik saya dalam rangka membela PPATK, pak Mahfud dan bu Sri Mulyani dengan harapan pencucian uang ini bisa dibongkar habis, substansinya di situ,” tegasnya.

“Substansinya pencucian uang dugaannya ini dibongkar habis sampai siapa pelakunya diproses hukum dan harus dirampas untuk negara,” tambahnya.

Sebelumnya, Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan dirinya siap memenuhi panggilan Komisi III DPR untuk memberi penjelasan terkait adanya transaksi janggal senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Presiden meminta saya hadir, menjelaskan ke DPR dengan sejelas-jelasnya dan memberi pengertian kepada masyarakat tentang apa itu pencucian uang,” ujar Mahfud ketika di temui di Istana Presiden, Jakarta, Senin (27/3).

Mahfud menyatakan dirinya akan memberikan penjelasan kepada DPR sejelas mungkin tanpa ada hal yang ditutupi. Hal tersebut sesuai arahan presiden terkait keterbukaan informasi. Dirinya direncanakan akan hadir ke DPR pada Rabu (29/3) siang. (Z-4)