India Mau Bikin UU yang Bikin Warga Ngamuk, Apa Isinya?

12 March 2024, 21:15

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah India mengumumkan akan menerapkan Undang-undang (UU) Kewarganegaraan, Senin (11/3/2024) kemarin. Kabar ini diumumkan beberapa minggu sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan langsung memanen protes dari banyak warga.
Melansir dari Reuters, Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan (CAA) akan memberikan kewarganegaraan India kepada umat Hindu, Parsi, Sikh, Buddha, Jain, dan Kristen yang melarikan diri ke India dari Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan sebelum 31 Desember 2014 akibat menjadi korban kekerasan. Namun, kewarganegaraan tidak diberikan pada warga yang beragama Islam.
Kelompok hak asasi manusia (HAM) dan kelompok Muslim mengatakan bahwa UU tersebut dapat mendiskriminasi 200 juta umat Muslim di India. Bahkan, sejumlah pihak khawatir pemerintah akan menghapus kewarganegaraan umat Islam tanpa dokumen di beberapa negara perbatasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerintahan Modi mengumumkan penerapan UU Amandemen Kewarganegaraan,” kata juru bicara kantor perdana menteri, dikutip Selasa (12/3/2024).
“Ini adalah bagian integral dari manifesto BJP 2019. Ini akan membuka jalan bagi mereka yang teraniaya untuk mendapatkan kewarganegaraan di India,” lanjutnya mengacu pada manifesto pemilu 2019 yang dikeluarkan oleh Partai Bharatiya Janata (BJP).
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri mengatakan bahwa UU tersebut akan menghapus hambatan hukum terkait kewarganegaraan bagi para pengungsi dan memberikan “kehidupan bermartabat” bagi mereka yang menderita selama beberapa dekade. Menurut pernyataan yang sama, ada “banyak kesalahpahaman yang tersebar” terkait UU tersebut.
“Tindakan ini khusus bagi mereka yang telah mengalami penganiayaan selama bertahun-tahun dan tidak memiliki tempat berlindung di dunia kecuali India,” katanya.
Lebih lanjut, pemerintah menyangkal bahwa UU tersebut anti-Muslim. Pemerintah India mengatakan, UU itu diperlukan untuk membantu kelompok minoritas yang menghadapi penganiayaan di negara-negara mayoritas Muslim.
Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa UU tersebut dimaksudkan untuk memberikan kewarganegaraan, bukan merampasnya dari siapa pun. Lalu, pemerintahan Modi juga menyebut bahwa aksi protes terhadap CAA adalah bagian dari “agenda politik”.

Apa Itu CAA?
Melansir dari BBC International, RUU Amandemen Kewarganegaraan (CAB) ditetapkan untuk mengubah UU Kewarganegaraan India yang melarang migran ilegal menjadi warga negara India. Dalam UU lama, imigran ilegal didefinisikan sebagai orang asing yang memasuki India tanpa paspor atau dokumen perjalanan yang sah dan/atau tinggal melebihi waktu yang diizinkan. Imigran ilegal dapat dideportasi atau dipenjara.
Namun, RUU baru ini mengubah ketentuan yang menetapkan bahwa seseorang harus pernah tinggal di India atau bekerja untuk pemerintah federal minimal 11 tahun sebelum mengajukan permohonan kewarganegaraan.
Melalui RUU ini, ada pengecualian bagi anggota enam komunitas agama minoritas, yakni Hindu, Sikh, Budha, Jain, Parsi dan Kristen. Jika pemohon dapat membuktikan bahwa mereka berasal dari Pakistan, Afghanistan, atau Bangladesh, mereka hanya perlu tinggal atau bekerja di India selama enam tahun untuk bisa mendapatkan kewarganegaraan melalui naturalisasi.

Selain itu, orang yang memegang kartu Warga Negara Luar Negeri India (OCI) dapat kehilangan status jika terbukti melanggar UU setempat melalui pelanggaran besar atau kecil.
Para penentang menilai bahwa UU baru ini eksklusif dan melanggar prinsip-prinsip sekuler yang diabadikan dalam konstitusi. Mereka mengatakan, iman tidak bisa dijadikan syarat untuk menjadi warga negara.
Pengacara di Delhi, Gautam Bhatia, mengatakan bahwa dengan membagi migran menjadi Muslim dan non-Muslim, UU tersebut “secara eksplisit dan terang-terangan berupaya memasukkan diskriminasi agama ke dalam UU serta bertentangan dengan etos konstitusi sekuler yang sudah lama ada”.
Sementara itu, sejarawan India, Mukul Kesavan mengatakan UU tersebut “dibungkus dalam bahasa perlindungan dan tampaknya ditujukan kepada orang asing. Namun, tujuan utamanya adalah untuk mendelegitimasi kewarganegaraan umat Islam”.
Kritikus mengatakan bahwa jika RUU tersebut benar-benar ditujukan untuk melindungi kelompok minoritas maka RUU tersebut seharusnya mencakup kelompok agama minoritas Muslim yang menghadapi penganiayaan di India, seperti kelompok Ahmadiyah di Pakistan dan Rohingya di Myanmar.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Trims AS, China & India! RI Jadi Cuan Dagang US$3,48 M

(hsy/hsy)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Kasus

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi