Ihwal Wisatawan Mancanegara Dilarang Sewa Motor, Begini Tanggapan Sandiaga Uno

13 March 2023, 22:02

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno buka suara Ihwal wacana larangan wisatawan mancanegara menyewa sepeda motor di Bali. Sandiaga mengakui kebijakan tersebut memang menuai pro dan kontra. Apalagi adanya peristiwa kecelakan akibat wisatawan yang belum mahir menggunakan sepeda motor.“Kalau ada pelanggaran dari segi lalu lintas, kudu ditindak tegas,” kata Sandiaga dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno di Kantor Kemenparekraf, Senin, 13 Maret 2023.Sandiaga juga mengimbau agar penyedia layanan rental dikaji secara komprehensif. Dia ingin penyedia rental lebih ditertibkan. Terlebih, usaha tersebut membuka lapangan kerja untuk masyarakat setempat.“Perlu dipikirkan kelangsungan ekonomi masyarakat sekitar, tapi aturan lalu lintas dan Keselamatan juga harus diutamakan,” tegas Sandiaga.Baru-baru ini, Gubernur Bali I Wayan Koster memang melarang wisatawan khususnya warga negara asing yang melakukan perjalanan wisata di Bali untuk merental atau sewa motor di Bali. Wayan Koster menyampaikan hal tersebut saat menggelar konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Denpasar pada Minggu, 12 Maret 2023.Dia berujar, Pemprov Bali  telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang warga negara asing melalui peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata di provinsi ini, termasuk larangan bagi turis asing untuk menggunakan kendaraan bermotor. “Jadi, para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi,” katanya dikutip dari Antara.Sebelumnya, sejumlah kejadian ihwal perilaku turis asing melaggar aturan saat mengendarai sepeda motor di Bali memang viral di media sosial. Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Klungkung bahkan berhasil menangkap empat kendaraan roda dua yang menggunakan pelat nomor kendaraan palsu di Nusa Lembongan, Bali, pada Ahad, 5 Maret 2023 pukul 10.00 WITA. Kendaraan itu digunakan oleh WNA dan masyarakat lokal.Para pengendara diketahui melakukan pelanggaran lalu lintas berat, yaitu mengendarai kendaraan dengan menggunakan pelat nomor palsu, tidak memakai helm SNI, tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) atau tanpa identitas diri (paspor), dan tidak mempunyai surat-surat bukti kepemilikan kendaraan. Hampir sebagian besar WNA yang memiliki kendaraan bermotor di Bali mendapatkannya dari penyedia sewa motor.Tidak tinggal diam, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra pun angkat suara mengenai kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menyebar surat edaran berisi persyaratan untuk menyewakan kendaraan sebagai buntut dari banyaknya pelanggaran WNA di Bali. Selain itu, ia juga mengimbau kepada pemilik usaha penyewaan kendaraan untuk lebih memiliki kepedulian dengan mengingatkan penyewanya dan menegakkan aturan yang semestinya dalam berkendara, sebagaimana diberitakan Antaranews.Selain memberikan imbauan kepada pihak sewa motor mengenai persyaratan menyewakan kendaraan, Jayan Danu pun telah mengirim jajarannya untuk melakukan sidak atau patroli secara rutin di jalan raya, terutama dalam memeriksa plat nomor polisi yang tidak sesuai aturan. Sebab, masih banyak ditemukannya wisatawan yang menggunakan pelat nomor Rusia atau modifikasi sesuai keinginan sendiri. Patroli akan dilakukan di daerah-daerah wisata, seperti Canggum Kuta, Seminyak, Ubud, dan Tanah Lot. RIRI RAHAYU | ANTARA | RACHEL FARAHDIBA REGAR Pilihan Editor: Viral Turis Asing di Bali Langgar Hukum, Sandiaga Uno: Kami Tindak TegasIkuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi