Ihwal Korupsi di Wilayah IUP-nya Terbongkar, Begini Penjelasan Lengkap PT Timah ke BEI

5 April 2024, 8:00

TEMPO.CO, Jakarta –  PT Timah (Persero) Tbk. buka suara usai Kejaksaan Agung menetapkan 16 nama tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan sejak 2015 sampai 2022. Sekretaris Perusahaan PT Timah Abdullah Umar membeberkan kondisi permasalahan yang dihadapi oleh PT Timah sepanjang 2017 sampai 2022, yakni penambangan liar. Sebagai respons atas permasalahan tersebut, PT Timah akhirnya mengambil kebijakan operasi berupa Program Sisa Hasil Pengolahan dan Program Kerja Sama Sewa-menyewa Smelter. “Namun dalam implementasinya, justru terjadi berbagai permasalahan dan penyimpangan yang berpotensi melawan hukum,” kata Abdullah dalam keterangan resmi ke Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip Kamis, 4 April 2024.Dia melanjutkan, secara bisnis memang perseroan diperbolehkan mempekerjakan pihak ketiga untuk melakukan penambangan di wilayah IUP.Adapun bentuk kerja sama pertambangan yang berlaku di perseroan berpedoman pada Undang-undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 124 Ayat 1. Regulasi tersebut mengatur bahwa pemegang IUP wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional.Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara Pasal 22 Ayat 3. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa pemegang IUP OP dapat menyerahkan kegiatan penggalian endapan mineral alluvial kepada pemegang IUJP guna pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat. Perseroan telah memiliki pedoman pelaksanaan pengadaan mitra usaha dalam rangka kerja sama penambangan darat dan laut di lingkungan PT Timah. Artinya, kata Abdullah, mitra usaha harus memenuhi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan.Mengenai rincian lokasi tambang yang IUP-nya disalahgunakan dan dikorupsi tersebut, perseroan mengaku tak tahu dari IUP mana saja pelaku korupsi melakukan kegiatan tambangnya. “Perseroan hanya menerima hasil produksi timah dari IUP sendiri.”Menurut dia, perseroan telah melakukan good mining practice. Oleh sebab itu, sampai saat ini tidak ada dampak berupa pencabutan IUP perseroan di tengah dugaan kasus korupsi. Di samping itu, perseroan juga tidak mendapatkan gugatan hukum maupun proses hukum akibat kasus korupsi ini. Iklan

Saat ini, kata Abdullah, PT Timah sudah tidak bekerja sama lagi dengan pihak terkait yang disangkakan melakukan tindakan korupsi. Adapun perusahaan-perusahaan yang dimaksud adalah PT Refined bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sari Wiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa. Pemberitahuan pengakhiran Surat Perjanjian Kerja Sama sewa-menyewa peralatan processing untuk penglogaman timah telah berakhir pada 1 Juli 2021.Mengingat sejumlah nama yang masuk dalam daftar tersangka korupsi merupakan eks pejabat tinggi PT Timah seperti direksi, Abdullah mengatakan bahwa direksi yang menjabat saat ini tidak terlibat kasus korupsi yang terjadi. Direksi yang menjabat saat ini diangkat pada Mei 2022 dan Juni 2023.Salah satu tersangka lainnya adalah Harvey Moeis. Secara perdata, kata Abdullah, Harvey tidak ada hubungan dengan perseroan. Begitu pula dengan tersangka Helena Lim, diklaim tidak ada hubungan dengan PT Timah secara perdata. Akan lebih hati-hati dengan pihak ketiga Abdullah menyebut, PT Timah menyatakan akan lebih berhati-hati dalam melakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Saat ini, perseroan telah membentuk tim penanganan perkara hukum tindak pidana korupsi dan pemulihan aset. Selain itu, perseroan juga telah menyampaikan beberapa data dan informasi yang dibutuhkan oleh Kejaksaan Agung. Data tersebut diperlukan guna menghitung kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP. Dia menambahkan, PT Timah juga telah melakukan perbaikan secara internal. Mulai dari perbaikan sumber daya manusia, tata kelola proses bisnis dan transformasi organisasi, peningkatan kerja sama dengan aparat penegak hukum, meninjau kembali kebijakan dalam penunjukan wirausaha, serta penguatan good corporate governance. Menyangkut taksiran kerugian negara dan lingkungan sebesar Rp 271 triliun, PT timah tak bisa berkomentar. “Perseroan tidak termasuk pada kerugian ekologis tersebut karena sudah melakukan kewajiban reklamasi 100 persen,” ucap Abdullah. Pilihan Editor: Ramai Kasus Korupsi Timah, Luhut Dorong Digitalisasi Pengelolaan Tambang