Hujan Kritik Usai Jokowi Disebut Dilibatkan dalam Pembentukan Kabinet Prabowo

27 February 2024, 12:45

TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Dradjad Wibowo, mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih akan dilibatkan dalam pembentukan kabinet dan penyusunan kebijakan Prabowo-Gibran. Pernyataan Drajad ini mengundang kritik dari pengamat politik dan pakar hukum tata negara.Berikut pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah dan pengamat politik Adi Prayitno yang dilansir dari Tempo.Pakar hukum: Langgar UUD 45Herdiansyah menilai keterlibatan Jokowi dalam pembentukan kabinet dan penyusunan kebijakan Prabowo-Gibran melanggar UUD 1945. Menurut dia, hanya presiden definitif yang berhak mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.”Pasal 17 ayat (2) UUD itu kan jelas menyebut secara eksplisit kalau menteri-menteri diangkat dan diberhentikan presiden,” ujar Herdiansyah saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin, 26 Februari 2024.Herdiansyah mengatakan, presiden terpilih tidak boleh diatur dan didikte mantan presiden. Menurut dia, haram hukumnya bagi Jokowi cawe-cawe dalam urusan penentuan menteri-menteri.”Secara hukum itu melanggar UUD, dan secara politik itu hanya akan menegaskan kalau Prabowo seolah jadi boneka Jokowi,” kata Herdiansyah.Pengamat politik: Presiden terpilih berhak tentukan jabatan menteriSementara Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menilai bakal repot bila Jokowi masih mengintervensi urusan penunjukan menteri kabinet Prabowo-Gibran. Pasalnya, undang-undang mengamanatkan presiden terpilih yang berhak menentukan jabatan menteri.”Yang diantisipasi istilah ‘dilibatkan’ kata lain dari intervensi urusan menteri. Itu yang repot. Karena amanat undang-undang, presiden terpilihlah yang punya hak mutlak soal jabatan menteri. Bukan yang lain,” ujar Adi saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin, 26 Februari 2024.Menurut Adi, kedaulatan presiden yang mendapat mandat rakyat adalah segala-galanya dalam sistem politik Tanah Air. Dia mengatakan presiden terpilih harus otonom dalam menentukan keputusan politik apa pun, termasuk urusan menteri.Namun bila pelibatan Presiden itu semata meminta masukan, pendapat, dan saran, dia menilai itu tak ada soal. “Pasti elite-elite partai pengusung paslon 02 dilibatkan,” ujar Adi.Iklan

Selanjutnya: Soal pelibatan Jokowi dalam pembentukan…

Partai

Institusi

K / L

BUMN

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi