Hore! THR PNS Full 100%, Sri Mulyani Ungkap Kapan Cairnya

10 March 2024, 9:45

Jakarta, CNBC Indonesia – Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), kini Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini akan cair secara penuh. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Wanita yang akrab disapa Ani itu mengatakan bahwa tahun ini, pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) secara penuh 100%. Sejak 2020, THR PNS tidak utuh lantaran anggaran negara tertekan krisis Pandemi Covid-19 dan pada saat pemulihan ekonomi.
“Tahun ini THR-nya ya bapak Presiden menetapkan 100%,” ungkap Sri Mulyani pada awal pekan ini, dikutip Sabtu (9/3/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara pembayaran THR ini rencananya akan dilakukan mulai H-10 Lebaran. Proses pencairannya akan diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana tahun-tahun sebelumnya seiring adanya ketetapan untuk besaran anggarannya.
“Kini sedang dalam proses dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya,” ujar Sri Mulyani.
Artinya, jika Lebaran jatuh pada tanggal 10 April 2024, maka THR sudah bisa diterima pada 1 April.
Pada tahun lalu, atau tepatnya pada 2023, pencairan THR ditetapkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023. Pada saat itu, THR tersebut juga diberikan bagi tenaga pendidik dan pensiunan baik di tingkat pemerintahan pusat maupun daerah.
Adapun komponen THR terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.

Dengan komponen tersebut, maka setiap aparat pemerintahan dan pensiunannya, termasuk para tenaga pendidik tidak akan menerima THR dalam besaran yang sama. Namun, meski komponen tunjangannya berbeda-beda, acuannya akan tetap sama, seperti adanya perhitungan gaji pokok yang telah naik 8% tahun ini.
Gaji pokok PNS saat ini tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji terendah ada pada golongan 1a sebesar Rp1.685.700 – Rp2.522.600 per bulan dan tertinggi golongan IVe Rp3.880.400 – Rp6.373.200 per bulan.
Sementara itu untuk tunjangan kinerja, berbeda antara PNS satu kementerian atau instansi dengan yang lainnya. Untuk PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan misalnya, berdasarkan Perpres 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berkisar antara Rp5,3 juta sampai dengan Rp117 juta.
 

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Aturan Baru ASN: PNS Kaya Tunjangan, Ini Nasib Honorer & PPPK

(luc/luc)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi